• Jumat, 26 April 2024

Pelaku Dituntut 8 Bulan, Korban Penganiayaan di Bandar Lampung Kecewa dan Ngadu ke LBH

Minggu, 11 Oktober 2020 - 17.46 WIB
292

Korban penganiayaan di Bandar Lampung, Angga (kiri), saat bertemu Direktur LBH Lampung Raya, Alian Setiadi (kanan), Minggu (11/10/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Angga Saputra, seorang nelayan yang menjadi korban Penganiayaan mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang hanya menuntut ringan ke enam terdakwa selama 8 bulan penjara.

Merasa kurang puas dengan tuntutan tersebut, pria berusia 25 tahun ini pun mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lampung Raya untuk meminta bantuan keadilan.

"Banyak kerugian yang saya alami. Termasuk luka berat. Tiba-tiba mereka (para terdakwa) dituntut ringan," ungkap Angga, Minggu (11/10/2020).

Baca juga : Korban Penganiayaan Mengeluhkan Proses Hukum di Ditpolairud, Kabid Humas: Masih Didalami Bidpropam

Angga pun merasa sangat tidak rela dan tidak puas dengan tuntutan tersebut. Sebab, akibat dari penganiayaan yang dialaminya itu membuatnya harus meninggalkan tempat yang sudah lama ditempati.

"Saya juga terpaksa meninggalkan pekerjaan sebagai nelayan," ujarnya.

Angga pun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah ada damai apapun dengan para terdakwa. "Mengancam balik malah iya. Saya minta semoga vonis terdakwa ini bisa sesuai dengan hati nurani," harapnya.

Sementara Direktur LBH Lampung Raya, Alian Setiadi, mengaku prihatin atas tuntutan yang diberikan oleh jaksa.

"Kami pun berharap pengadilan bisa sangat teliti. Agar bisa dijelaskan bahwa tuntutan ini bukan jadi landasan sebagai untuk putusan. Tetapi bisa melihat dampak yang diterima oleh korban," jelasnya.

Alian menganggap kasus ini pun tak bisa dikategorikan ringan, sebab, tidak ada poin-poin yang meringankan.

Sebelumnya pada persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, pada Kamis (7/10/2020 lalu, JPU Kejati Lampung, Ponco Santoso, menuntut kepada enam terdakwa masing-masing 8 bulan penjara.

Adapun keenam terdakwa itu yakni, Momon Santoso, Achmad Setiawan alias Mad, Joko Santoso, Ferry alias Metal, Yudi Sutrisno alias Buang dan Maman. Para terdakwa merupakan warga Kampung Teluk Jaya, Panjang, Bandar Lampung.

Dikatakan Ponco, keenam terdakwa telah bersalah melakukan penganiayaan. Dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif Pertama kami, melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Menurut jaksa, ada beberapa pertimbangan yang meringankan para terdakwa, yakni menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.

Dalam dakwaan JPU, peristiwa itu berawal pada Kamis (23/1/2020) lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu korban Angga Saputra mendapatkan informasi dari bosnya melalui via handphone untuk melakukan pekerjaan pembersihan limbah CPO di kapal.

Setelah kapal yang ditumpangi korban Angga bersama 11 rekannya berlayar dari Perairan Laut Panjang menuju Perairan Laut Lempasing, Bandar Lampung. Namun sekitar pukul 06.30 WIB pada saat melintasi Perairan Laut Pulau Tangkil, korban Angga beserta rekannya dihampiri oleh 1 unit speedboat fiber yang di nahkodai oleh saksi JS.

Disitu juga terdapat saksi AS alias Mad, saksi FE alias Metal, saksi YS alias Buang, saksi MA alias Km, dan terdakwa Momon Santoso. Lalu speedboat fiber tersebut merapat ke kapal yang ditumpangi oleh saksi korban dari lambung sebelah kiri.

Lalu saksi YS alias Buang naik ke atas kapal tersebut dan mengikat tali speedboat ke haluan depan kapal. Setelah itu saksi YS melakukan pemukulan terhadap saksi korban dengan menampar menggunakan tangan kosong sebanyak 1 satu kali.

Saksi MA alias Km yang masih berada di speedboat juga ikut naik ke kapal yang ditumpangi saksi korban Angga dan kemudian melakukan pemukulan terhadap saksi korban dengan menggunakan bambu bangkol yang ada besinya sebanyak 2 kali. (*)


Video KUPAS TV : Marinir Gadungan Ini Akhirnya Meminta Maaf di Hadapan Pasintel Brigif 4 Marinir/BS