Puluhan Massa Sambangi Kantor Pemkot Terkait Pemecatan Kepala SMPN 16 Bandar Lampung

Terlihat puluhan massa saat datangi Pemkot Bandar Lampung. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, kupastuntas.co - Puluhan orang yang mengatasnamakan dari Forum Peduli Pendidkan Provinsi Lampung (FP3L), berunjuk rasa di depan kantor Pemerintah kota Bandar Lampung, Kamis (22/10/2020).
Unjuk rasa tersebut terkait pemecatan kepala sekolah SMPN 16 Bandar Lampung Purwadi, pada Jumat (9/10/2020) lalu, oleh walikota Bandar Lampung Herman HN.
Baca Juga: Diberhentikan dari Kepala Sekolah SMPN 16 Oleh Walikota Herman, Purwadi Kirim Surat ke KASN Pusat
Koordinator aksi, Fariza Novita mengatakan, pihaknya meminta agar supremasi hukum ditegakan perihal pemecatan kepala sekolah yang dirasa tidak pas landasan keputusannya.
"Dimana kepala sekolah tersebut dipecat dari jabatannya, karena hanya menerima handuk saat melintasi rumah salah satu calon Walikota," ujarnya.
Maka dari itu, Ia juga meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk menyikapi masalah tersebut secara tuntas. Selain itu jelasnya, dalam hal ini DPRD Bandar Lampung harus ikut turun tangan bertindak secara tegas atas peristiwa tersebut.
"Kemudian aparat penegak hukum untuk menyikapi masalah ini dengan seadil-adilnya," kata Fariza.
"Karena dilihat dari bunyi Permendagri 73 Tahun 2016, Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota, Bupati/Wakil Bupati dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis menteri," timpalnya.
Dalam unjuk rasa itu juga, di jaga ketat oleh puluhan aparat yang terdiri dari personel Pol-PP dan kepolisian setempat. (*)
Video KUPAS TV : Mobil Satpol PP Lamsel Terjun ke Sawah Setelah Menabrak Tiga Motor, 5 Orang Luka Luka
Berita Lainnya
-
Suplai Listrik Aman, PLN Sukseskan Gelaran Debat Publik PSU Pilkada Kabupaten Pesawaran
Kamis, 22 Mei 2025 -
Teknokrat Gandeng OneWork Malaysia Dorong Gen-Z Menembus Dunia Kerja Global
Kamis, 22 Mei 2025 -
Mulai 23 Mei 2025, Pembatalan Tiket KA Kuala Stabas dan Rajabasa Hanya Bisa Melalui Loket Stasiun
Kamis, 22 Mei 2025 -
Kasus Kematian Adik Kakak di Pesibar, Polisi Amankan Tiga Barang Bukti Golok
Kamis, 22 Mei 2025