• Jumat, 23 Mei 2025

Diberhentikan dari Kepala Sekolah SMPN 16 Oleh Walikota Herman, Purwadi Kirim Surat ke KASN Pusat

Senin, 19 Oktober 2020 - 12.02 WIB
867

Purwadi, kepala sekolah (Kepsek) SMPN 16 Bandar Lampung yang diberhentikan sebagai Kepsek oleh Walikota Bandar Lampung. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, kupastuntas.co - Purwadi, kepala sekolah (Kepsek) SMPN 16 Bandar Lampung yang diberhentikan  sebagai Kepsek oleh Walikota Bandar Lampung karena menerima handuk dari salah satu pasangan calon Walikota Bandar Lampung, akhirnya mengirimkan surat kepada Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pusat untuk meminta keadilan.

Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Purwadi pada 14 Oktober lalu tersebut, Purwadi menjelaskan kronologi kejadian yang menimpanya.

Dalam surat tersebut dirinya menjelaskan bahwa Pada hari Jumat, (09/10/2020) sebagaimana biasa sebagai Kepala Sekolah melaksanakan olahraga bersama di sekolah dilanjutkan jalan sehat bersama guru-guru SMPN 16 Bandar Lampung. 



"Rute yang kami lalui seperti biasanya tidak meIewati Jalan raya. Kebetulan rute tersebut melewati rumah salah satu calon walikota  Pilkada Kata Bandar Lampung (Rycko-Jos). Saat kami berjalan pulang saat berada dekat dengan rumah calon walikota tersebut, ada orang yang membagikan handuk kecil, dan kami menerima handuk tersebut sebagai penghargaan bagi yang memberinya," ucapnya.

"Kami tidak pernah berpikir ada urusan politik dan kami tidak pernah ikut terlibat dalam urusan politik. Namun tidak Iama dari waktu tersebut, sekitar pukul 10.15 WIB, saya ditelpon oleh Walikota (Bapak Herman HN), dan saya dinyatakan bersalah," ungkapnya.

"Saya sempat memberi penjelasan melalui percakapan tersebut, namun tetap saya dinyatakan bersalah, dan saya akan diberhentikan (non job) dari tugas saya sebagai Kepala Sekolah SMPN 16 Bandar Lampung. Kemudian saya diminta untuk mengambil SK Pemberhentian saya pada pukul 15.00 WIB di kantor Badan Kepegawalan Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung," jelasnya.

Purwadi menjelaskan setelah menerima SK tersebut, maka dirinya memahami bahwa keputusan tersebut melanggar UU No. 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 2, yang menyebutkan bahwa Gubernur, Wakil gubernur, Bupati dan Wakll Bupati, maupun Walikota dan Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat selama enam bulan sebelum masa penetapan calon sampai akhir masa jabatan.

Pejabat yang tidak boleh dilakukan penggantian adalah pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja meliputi Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas. 

"Berdasarkan ketentuan tersebut, maka saya memohon keadilan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas keputusan Walikota memberhentikan saya sebagai Kepala Sekolah, tanpa ada proses klarifikasi kepada saya, " tulisnya dalam surat tersebut.

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Purwadi membenarkan terkait adanya surat permohonan tersebut. "Iya betul (melaporkan ke KASN)" singkatnya melalui pesan WhatsApp. (*)


Editor :