Residivis Pelaku Pembobol Rumah Ditangkap Polsek Kalianda
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tim Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Kalianda Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menangkap Nuri (36), residivis pelaku pencurian dengan modus membobol rumah korban, di Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan, Rabu (14/10/2020) sekira pukul 14.00 WIB.
"Sedangkan satu rekan pelaku bernama A berstatus DPO," terang Kapolsek Kalianda, AKP Mulyadi mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kamis (15/10/2020).
Baca juga : Emosi Dibangunkan Saat Tidur, Seorang Suami di Lamsel Tega Aniaya Istri
Kronologis kejadian terjadi di rumah korban Hermansyah Bin Karim (34) warga Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, pada Selasa (1/9/2020), sekira jam 03.00 WIB.
Dimana, pelaku memaksa masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan obeng. Kemudian pelaku mengambil satu buah HP merek Samsung J2 Frame warna silver dan uang Rp100 ribu.
Berdasarkan kejadian itu, korban kemudian melaporkan pencurian tersebut ke Mapolsek Kalianda.
"Berdasarkan laporan korban, Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ujar AKP Mulyadi.
Dari proses interogasi ternyata pelaku seorang residivis. Kini pelaku mendekam di sel Mapolsek Kalianda guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah HP merek Samsung J2 Frame dan 1 buah obeng yang digunakan pelaku untuk beraksi. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp2,7 juta.
"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun," pungkas AKP Mulyadi. (*)
Video KUPAS TV : Bus Bawa Pengantin dan Rombongan Masuk Jurang di Lampung Barat
Berita Lainnya
-
Cegah PMK, PDHI Lampung Gelar Pengobatan Ternak di Jati Agung Lamsel
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Tanggapan Kepala BPN Kantah Lamsel Usai Kantornya Diperiksa Kejati Lampung
Jumat, 10 Januari 2025 -
Truk Fuso Muat Sapi Tabrak Mobil di Bakauheni Lamsel, 11 Orang Luka-luka
Jumat, 10 Januari 2025 -
ASDP Sebut Tarif Penyeberangan Bebas PPN 12 Persen
Kamis, 09 Januari 2025