Praperadilan Mantan Ketua AKLI Lampung Ditolak, Ini Alasan Hakim
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang Praperadilan mantan Ketua AKLI Lampung, Syamsul Arifin, dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (15/10/2020).
Alasan Majelis Hakim menolak Praperadilan Syamsul Arifin lantaran hakim telah memeriksa pidana pokoknya yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan dan status Syamsul kini menjadi terdakwa.
"Kami berpendapat bahwa Praperadilan ini dimulai tanggal 6 Oktober 2020 lalu. Namun termohon dalam hal ini Polda Lampung tak hadir," kata Ketua Majelis Hakim, Fitri Ramadhan, Kamis (15/10/2020).
Baca juga : Mantan Ketua AKLI Lampung Diciduk Polisi Saat Belanja Bersama Istrinya di Plaza Senayan
Dengan demikian, kata Fitri, pihaknya menyatakan bahwa permohonan praperadilan ini gugur. Dari putusan itu, terdakwa Syamsul Arifin pun tetap akan menjalani sidang pokok perkara atas tindak pidana ITE-nya.
Untuk diketahui, bahwa sidang kasus yang menjerat Syamsul Arifin sudah berjalan pada Selasa (13/10/2020) lalu.
Syamsul Arifin menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Syamsul sempat buron selama 7 tahun.
Baca juga : Usai Dilimpahkan ke Jaksa, Syamsul Arifin Dijebloskan ke Sel Tahanan Polda Lampung
Sebelumnya, kuasa hukum Syamsul, David Sihombing, mengatakan, ada sekitar 8 poin dalam pengajuan praperadilan kliennya. Salah satunya meminta kepada hakim agar menyatakan Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik) untuk kasus a quo dengan Nomor: SP.Sidik/50/II/2013/Ditreskrimsus tertanggal 15 Februari 2013 atas dasar laporan Polisi Nomor: LP/84/II/2013/LPG/SPKT tertanggal 12 Februari 2013 dengan terlapor Syamsul Arifin atau pemohon.
"Dengan pelapor bernama Napoli Situmorang terkait perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik," kata David.
Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 310 KUHO yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan penetapan tersangka Syamsul Arifin atau pemohon yang dilakukan oleh termohon dengan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik) dengan Nomor: SP.Sidik/50/II/2013/Ditreskrimsus tertanggal 15 Februari 2013 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," jelas David.
Dan juga menyatakan segala keputusan atau penetapan upaya paksa atas pribadi tersangka Syamsul Arifin, pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta batal dengan segala akibat hukumnya.
"Menyatakan tidak sahnya segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka Syamsul Arifin," beber David.
Lalu pemohon menyatakan penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana kasus a quo atas nama Syamsul Arifin atau pemohon terkait perkara pasal yang disangkakan harus dihentikan. Dan memohon kepada hakim untuk. (*)
Video KUPAS TV : Kecelakaan Maut di Bypass, Seorang Pria Tewas Tergilas Truk, Sopir Kabur
Berita Lainnya
-
Bulan K3 Nasional 2025, PLN UID Lampung Gelar Apel dan Penandatanganan Komitmen Keselamatan
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Program Studi S-1 Informatika Teknokrat Siap Lahirkan Lulusan Berkualitas dengan Sertifikasi dan Peluang Karier Menjanjikan
Sabtu, 11 Januari 2025 -
HUT ke-52 PDI Perjuangan, Ketua DPD Lampung Ajak Kader Tetap Solid dan Bekerja untuk Rakyat
Jumat, 10 Januari 2025 -
Usai Viral, Trotoar Keramik di Bandar Lampung Bakal Dibongkar dan Diganti Granit
Jumat, 10 Januari 2025