Usai Dilimpahkan ke Jaksa, Syamsul Arifin Dijebloskan ke Sel Tahanan Polda Lampung

Mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia, Syamsul Arifin saat tiba di Kejaksaan Tinggi Lampung. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menerima limpahan Syamsul Arifin, tersangka yang sempat menjadi buronan atas kasus perbuatan tidak menyenangkan kepada mantan pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Lampung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Andrie W Setiawan mengatakan, Syamsul Arifin ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) atas kasus tindak pidana tentang ITE, yang dilaporkan oleh Napoli Situmorang, mantan pengurus LPJK.
"Saat itu korban melaporkan tersangka atas perbuatan yang telah menghina atau mencemarkan nama baik korban melalui pesan singkat," kata Andrie, Rabu (23/9/2020) sore.
Baca juga : Usai Ditangkap, Syamsul Arifin Langsung Diserahkan ke Kejati Lampung
Andrie menjelaskan, pasca ditangkap di Jakarta pada Selasa (22/9/2020) malam, tersangka yang merupakan mantan Ketua AKLI Lampung tersebut langsung dilimpahkan ke Kejati Lampung.
"Sudah kita tahan. Karena pandemi Covid-19 ini, tersangka kita titipkan kembali ke Polda Lampung, jadi ditahan di sel tahanan Mapolda Lampung. Berkasnya sudah lama dinyatakan lengkap atau P21, karena buron, kita menunggu,” jelasnya.
Syamsul akan segera dilakukan proses peradilan atau dipersidangkan. Sedangkan pasal yang disangkakan kepada Syamsul yaitu Pasal 27 (3) juncto pasal 45 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 351 KUHP," ungkapnya.
Sementara Penasihat Hukum Syamsul Arifin, David Sihombing mengatakan, pasal perbuatan yang diterapkan pada kliennya adalah hal yang tak menyenangkan. "Tapi kalau dengan penangkapannya seperti ada hal serius," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Evakuasi Korban Terjepit Akibat Kecelakaan di Tol Lampung Penanganan Lakalantas Hutama Karya
Berita Lainnya
-
Warga Bandar Lampung Mengaku Jadi Korban Hipnotis, Uang Serta Perhiasan Raib
Rabu, 11 Juni 2025 -
Gindha Ansori Wayka Minta Pemkot Fasilitasi Pencairan TPG Non ASN Bandar Lampung
Rabu, 11 Juni 2025 -
Lembaga Layanan DikTI Dorong Kampus Lebih Inovatif dan Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Rabu, 11 Juni 2025 -
Solar Subsidi Langka di Lampung, Ekonom Unila Soroti Distribusi dan Pengawasan yang Lemah
Rabu, 11 Juni 2025