Dua Pendemo Omnibus Law yang Urine Positif Narkoba Bakal Direhabilitasi
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua orang dari ratusan pendemo Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang urinenya positif mengkonsumsi narkoba pasca diamankan oleh Polresta Bandar Lampung, akan dilakukan rehabilitasi.
Adapun identitas kedua orang tersebut berinisial AR (17) seorang pelajar, warga Tanggamus dan Ari (21) seorang pengangguran warga Bandar Lampung.
Baca juga : Polisi Amankan 242 Pendemo Tolak Omnibus Law, 2 Diantaranya Positif Narkoba
Kasatnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul mengatakan, dari kedua orang tersebut tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba saat diamankan.
"AR sudah dipulangkan ke orang tuanya terlebih dahulu dan dilakukan pembinaan," kata Zainul, Kamis (15/10/2020).
"Sedangkan Ari masih kita dalami karena kita masih ada waktu 3x24 jam untuk melakukan pemeriksaan lebih dalam lagi, setelah itu akan kita rehabilitasi ke BNN," timpalnya.
Sebelum dilakukan rehabilitasi, lanjut Zainul, pihaknya akan berkoordinasi pada Tim Assesment Terpadu (TAT) dari BNNP Lampung. Karena tidak ada barang bukti. (*)
Video KUPAS TV : Kecelakaan Maut di Bypass, Seorang Pria Tewas Tergilas Truk, Sopir Kabur
Berita Lainnya
-
Indosat Ooredoo Hutchison Rayakan Perjalanan ke-58 Tahun, Perkuat Komitmen Hadirkan AI Lebih Inklusif
Jumat, 21 November 2025 -
Srikandi PLN UID Lampung Gelar 'Srikandi & PIKK PLN Goes to School' di SMP Muhammadiyah 2 Gadingrejo
Jumat, 21 November 2025 -
UTI Ikuti Hari Pertama KMI Expo XVI 2025 di Magelang, Ratusan Perguruan Tinggi Ramaikan Ajang Wirausaha Nasional
Jumat, 21 November 2025 -
Komisi III DPR RI Tinjau Kesiapan Polda, Kejati, dan BNNP Lampung Hadapi Penerapan KUHP Baru
Jumat, 21 November 2025









