Dua Pendemo Omnibus Law yang Urine Positif Narkoba Bakal Direhabilitasi
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua orang dari ratusan pendemo Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang urinenya positif mengkonsumsi narkoba pasca diamankan oleh Polresta Bandar Lampung, akan dilakukan rehabilitasi.
Adapun identitas kedua orang tersebut berinisial AR (17) seorang pelajar, warga Tanggamus dan Ari (21) seorang pengangguran warga Bandar Lampung.
Baca juga : Polisi Amankan 242 Pendemo Tolak Omnibus Law, 2 Diantaranya Positif Narkoba
Kasatnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul mengatakan, dari kedua orang tersebut tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba saat diamankan.
"AR sudah dipulangkan ke orang tuanya terlebih dahulu dan dilakukan pembinaan," kata Zainul, Kamis (15/10/2020).
"Sedangkan Ari masih kita dalami karena kita masih ada waktu 3x24 jam untuk melakukan pemeriksaan lebih dalam lagi, setelah itu akan kita rehabilitasi ke BNN," timpalnya.
Sebelum dilakukan rehabilitasi, lanjut Zainul, pihaknya akan berkoordinasi pada Tim Assesment Terpadu (TAT) dari BNNP Lampung. Karena tidak ada barang bukti. (*)
Video KUPAS TV : Kecelakaan Maut di Bypass, Seorang Pria Tewas Tergilas Truk, Sopir Kabur
Berita Lainnya
-
Sambut Tahun 2026, PLN Berikan Diskon 50% Tambah Daya Lewat Aplikasi PLN Mobile
Selasa, 13 Januari 2026 -
Inovasi Kuliner 'Bananies' Antarkan Tiga Mahasiswi FEB UTI Raih Kelulusan
Selasa, 13 Januari 2026 -
RS Urip Sumoharjo Gelar Mini MCU dan Health Talk BLS di PT Altrak 1978
Senin, 12 Januari 2026 -
Catat Laba Rp200 Miliar, Gubernur Mirza Tantang Bank Lampung Perkuat Kredit Produktif Tahun 2026
Senin, 12 Januari 2026









