• Sabtu, 11 Januari 2025

Kasus OTT di Inspektorat Lamtim, 4 Tersangka Segera Diadili

Selasa, 13 Oktober 2020 - 16.34 WIB
512

Dua orang dari empat tersangka saat dilimpahkan ke Kejati Lampung, Selasa (13/10/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Empat orang tersangka yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Lampung di Inspektorat Lampung Timur (Lamtim) pada 8 Juli 2020 lalu, segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.

Pasalnya, pihak Polda Lampung telah melimpahkan keempat tersangka berikut barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (13/10/2020) siang.

Adapun keempat tersangka yang dilimpahkan berinisial H, Y, F, dan S, Adapun dua dari empat orang tersangka itu adalah ASN dan dua orang lainnya warga sipil.

Baca juga : Ini Perkembangan Kasus OTT Oknum ASN Lampung Timur

Pantauan Kupastuntas.co di Kejati Lampung, keempat tersangka diserahkan ke Jaksa secara terpisah. Keempat-nya pun langsung dibawa ke ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung.

Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Lampung  Andrie W Setiawan membenarkan adanya pelimpahan tersebut.

"Ya benar, hari ini pelimpahan kasus OTT yang di Lamtim. Saat ini JPU nya sedang menyusun surat dakwaannya. Secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Andrie.

Baca juga : Identitas Oknum Staf Ahli DPR RI yang Kena OTT di Lamtim Masih Misteri

Sementara itu, Kuasa Hukum dari salah satu tersangka berinisial H, Bambang Irawan, mengatakan, saat peristiwa OTT terjadi, klien-nya tidak berada di lokasi.

Menurut Bambang, klien-nya diamankan berdasarkan hasil pengembangan peristiwa OTT pemerasan Kepala Desa Cempaka Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur.

"Klien kami ini saat kejadian OTT, Dia tidak pegang uang. Kalau nilai uang yang dikaitkan kerugian Rp65 juta, hanya klien kami tidak tahu menahu. Nanti secara jelas dan gamblang akan kami ungkap dalam persidangan," tegasnya. (*)


Video KUPAS TV : Bus Bawa Pengantin dan Rombongan Masuk Jurang di Lampung Barat