Kasus OTT di Inspektorat Lamtim, 4 Tersangka Segera Diadili
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Empat orang tersangka yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Lampung di Inspektorat Lampung Timur (Lamtim) pada 8 Juli 2020 lalu, segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.
Pasalnya, pihak Polda Lampung telah melimpahkan keempat tersangka berikut barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (13/10/2020) siang.
Adapun keempat tersangka yang dilimpahkan berinisial H, Y, F, dan S, Adapun dua dari empat orang tersangka itu adalah ASN dan dua orang lainnya warga sipil.
Baca juga : Ini Perkembangan Kasus OTT Oknum ASN Lampung Timur
Pantauan Kupastuntas.co di Kejati Lampung, keempat tersangka diserahkan ke Jaksa secara terpisah. Keempat-nya pun langsung dibawa ke ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung.
Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan membenarkan adanya pelimpahan tersebut.
"Ya benar, hari ini pelimpahan kasus OTT yang di Lamtim. Saat ini JPU nya sedang menyusun surat dakwaannya. Secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Andrie.
Baca juga : Identitas Oknum Staf Ahli DPR RI yang Kena OTT di Lamtim Masih Misteri
Sementara itu, Kuasa Hukum dari salah satu tersangka berinisial H, Bambang Irawan, mengatakan, saat peristiwa OTT terjadi, klien-nya tidak berada di lokasi.
Menurut Bambang, klien-nya diamankan berdasarkan hasil pengembangan peristiwa OTT pemerasan Kepala Desa Cempaka Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur.
"Klien kami ini saat kejadian OTT, Dia tidak pegang uang. Kalau nilai uang yang dikaitkan kerugian Rp65 juta, hanya klien kami tidak tahu menahu. Nanti secara jelas dan gamblang akan kami ungkap dalam persidangan," tegasnya. (*)
Video KUPAS TV : Bus Bawa Pengantin dan Rombongan Masuk Jurang di Lampung Barat
Berita Lainnya
-
HUT ke-52 PDI Perjuangan, Ketua DPD Lampung Ajak Kader Tetap Solid dan Bekerja untuk Rakyat
Jumat, 10 Januari 2025 -
Usai Viral, Trotoar Keramik di Bandar Lampung Bakal Dibongkar dan Diganti Granit
Jumat, 10 Januari 2025 -
7 Mahasiswa Kelompok KKN Unila Mulai Program Pengabdian di Desa Bumi Restu
Jumat, 10 Januari 2025 -
KPU Lampung Serahkan SK Penetapan Gubernur dan Wagub Terpilih ke DPRD
Jumat, 10 Januari 2025