• Senin, 29 April 2024

Ini Perkembangan Kasus OTT Oknum ASN Lampung Timur

Jumat, 04 September 2020 - 14.48 WIB
289

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung segera merampungkan berkas perkara empat tersangka dugaan pemerasan yang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) oknum ASN Lampung Timur.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, perkara empat orang tersangka tersebut yakni H, Y, F, dan S  masih dalam tahap penyidikan.

"Jadi dalam penanganan kasus yang ditangani Ditkrimsus yang terjadi di Lampung Timur terhadap empat tersangka tersebut, sudah dilakukan penanganan," kata Pandra, Jumat (4/9/2020).

Dikatakan Pandra, bahwa berkas perkara keempat tersangka tersebut sudah dalam pelimpahan tahap pertama ke jaksa penuntut. "Saat ini berkas perkaranya dalam perbaikan," jelasnya.

Pandra memastikan berkas perkara terhadap keempatnya akan segera diselesaikan agar dapat disidangkan untuk pertanggungjawaban tindak pidana yang dilakukan keempat tersangka. "Ada petunjuk dari jaksa untuk diperbaiki dan segera dipersidangan," ujarnya.

Pada tanggal 4 Juli 2020, tim subdit 3 Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan OTT di Kabupaten Lampung Timur. Dalam OTT tersebut, empat orang diamankan. Yakni dua ASN dan dua warga sipil.

Polda melakukan OTT tersebut atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di Lampung Timur. Di mana pemerasan tersebut agar tidak menindaklanjuti tuduhan atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dari hasil OTT itu, Polda Lampung mengamankan sejumlah uang sebesar Rp65 juta.

Pandra menambahkan, pihaknya menyangkakan Pasal 12 huruf e Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 diubah dengan UU RI no 20 th 2001 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP terhadap empat tersangka ini. (*)


Video KUPAS TV : Polres Lampung Timur Ringkus 54 Pelaku Kejahatan, Curanmor Paling Banyak

Editor :