• Sabtu, 28 Desember 2024

KPU Lampung Selatan Belum Terima Salinan Putusan dari Bawaslu

Senin, 05 Oktober 2020 - 14.37 WIB
149

Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak saat ditemui di kantor KPU Lampung, Senin (05/10/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, kupastuntas.co -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan memutuskan dan memenuhi permohonan pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Lampung Selatan Hipni-Melin untuk direkomendasikan sebagai pasangan calon pada Pilkada 2020 mendatang.

Baca juga: Hermansyah: Putusan Bawaslu Lamsel Terkait Hipni-Melin Bersifat Mengikat

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak mengatakan tekait keputusan KPU Lampung Selatan memutusakn yang menyatakan TMS pasangan HIPNI Melin berdasarkan regulasi. 

Artinya dalam menanggapi keputusan dari Bawaslu kemarin yang bersifat mengikat tersebut, KPU tentu juga akan menaati regulasi yang ada.

Baca Juga: Bawaslu Kabulkan Permohonan Pasangan Himel, Hipni Langsung Sujud Syukur

"Intinya terkait keputusan yang diambil oleh Bawaslu, kita (KPU) akan mengikuti dan menaati regulasi yang ada," ungkapnya Senin saat ditemui usai melakukan konsultasi di kantor KPU Lampung, Senin (05/10/2020).

Saat ditanya, apakah KPU akan mengikuti hasil putusan dari Bawaslu, Ansurasta mengatakan, hingga saat ini KPU Lampung Selatan belum menerima salinan putusan dari Bawaslu dan baru menerima petikan putusan.

"Kita belum bisa menetapkan, kita akan koordinasi terlebih dahulu dengan internal KPU, Karena sampai saat ini kita juga belum menerima salinan putusan dari Bawaslu secara utuh. Kalau informasinya kita dapat dari teman-teman Bawaslu, salinan putusan akan diserahkan Besok," ujarnya. (*)

Editor :