KPU Lampung Selatan Belum Terima Salinan Putusan dari Bawaslu
Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak saat ditemui di kantor KPU Lampung, Senin (05/10/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, kupastuntas.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan memutuskan dan memenuhi permohonan pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Lampung Selatan Hipni-Melin untuk direkomendasikan sebagai pasangan calon pada Pilkada 2020 mendatang.
Baca juga: Hermansyah: Putusan Bawaslu Lamsel Terkait Hipni-Melin Bersifat Mengikat
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak mengatakan tekait keputusan KPU Lampung Selatan memutusakn yang menyatakan TMS pasangan HIPNI Melin berdasarkan regulasi.
Artinya dalam menanggapi keputusan dari Bawaslu kemarin yang bersifat mengikat tersebut, KPU tentu juga akan menaati regulasi yang ada.
Baca Juga: Bawaslu Kabulkan Permohonan Pasangan Himel, Hipni Langsung Sujud Syukur
"Intinya terkait keputusan yang diambil oleh Bawaslu, kita (KPU) akan mengikuti dan menaati regulasi yang ada," ungkapnya Senin saat ditemui usai melakukan konsultasi di kantor KPU Lampung, Senin (05/10/2020).
Saat ditanya, apakah KPU akan mengikuti hasil putusan dari Bawaslu, Ansurasta mengatakan, hingga saat ini KPU Lampung Selatan belum menerima salinan putusan dari Bawaslu dan baru menerima petikan putusan.
"Kita belum bisa menetapkan, kita akan koordinasi terlebih dahulu dengan internal KPU, Karena sampai saat ini kita juga belum menerima salinan putusan dari Bawaslu secara utuh. Kalau informasinya kita dapat dari teman-teman Bawaslu, salinan putusan akan diserahkan Besok," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Flu Burung H5N1 Terdeteksi di Australia, Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Sektor
Senin, 22 Juni 2026 -
Tiga Penantang Kompak Mundur, Ary Meizari Terpilih Aklamasi Pimpin Apindo Lampung 2026–2031
Senin, 22 Juni 2026 -
Lampung Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular
Senin, 22 Juni 2026 -
Asesmen Lapangan BAN-PT, Rektor UIN RIL Dorong Prodi Hukum Keluarga Jadi Pusat Kajian Unggul
Senin, 22 Juni 2026








