Bawaslu Kabulkan Permohonan Pasangan Himel, Hipni Langsung Sujud Syukur
Bakal Calon, Hipni, saat sujud syukur setelah mendengar keputusan dari Bawaslu Lampung Selatan, Minggu (4/10/2020). Foto: Imanuel/Kupastuntas,.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan (Lamsel) mengabulkan permohonan Bakal Pasangan Calon Hipni-Melin Haryani Wijaya (Himel) menjadi pasangan calon dengan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keputusan sengketa Pilkada tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi di Aula Negeri Baru Resort, Kalianda, Lamsel pada Minggu (4/10/2020).
"Memutuskan, bahwa Bawaslu mengabulkan semua pengajuan pemohon (pasangan Himel),” kata Hendra Fauzi.
Mendengar keputusan tersebut, Bakal Calon Hipni langsung sujud syukur.
Baca juga : Jelang Pembacaan Putusan, Hipni: Ikuti Dengan Baik dan Jangan Ada Provokasi
Sebelumnya Bawaslu Lamsel telah menyelesaikan beberapa tahapan dalam penyelesaian sengketa, yakni tahap pendaftaran sengketa, musyawarah tertutup.
Kemudian musyawarah terbuka yang berisikan penyampaian permohonan dan pemeriksaan barang bukti dan saksi. (*)
Video KUPAS TV : Gagal Maju Pilkada Lampung Selatan, Hipni Melin dan KPU Belum Ada Kesepakatan
Berita Lainnya
-
Ditangkap, 3 Komplotan Curanmor Bersenjata Celurit di Lampung Selatan Positif Konsumsi Sabu
Senin, 25 Mei 2026 -
Penembakan PNS di Metro Lampung Terungkap, Ini Pemicunya
Senin, 25 Mei 2026 -
Kasus Mbah Mujiran, Anggota Komisi III DPR RI Sudin Siap Ganti Kerugian PTPN
Kamis, 21 Mei 2026 -
Usai Kades, Kini Sekdes Bangunan Lampung Selatan Juga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 651 Juta
Selasa, 19 Mei 2026








