Bawaslu Kabulkan Permohonan Pasangan Himel, Hipni Langsung Sujud Syukur
Bakal Calon, Hipni, saat sujud syukur setelah mendengar keputusan dari Bawaslu Lampung Selatan, Minggu (4/10/2020). Foto: Imanuel/Kupastuntas,.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan (Lamsel) mengabulkan permohonan Bakal Pasangan Calon Hipni-Melin Haryani Wijaya (Himel) menjadi pasangan calon dengan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keputusan sengketa Pilkada tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi di Aula Negeri Baru Resort, Kalianda, Lamsel pada Minggu (4/10/2020).
"Memutuskan, bahwa Bawaslu mengabulkan semua pengajuan pemohon (pasangan Himel),” kata Hendra Fauzi.
Mendengar keputusan tersebut, Bakal Calon Hipni langsung sujud syukur.
Baca juga : Jelang Pembacaan Putusan, Hipni: Ikuti Dengan Baik dan Jangan Ada Provokasi
Sebelumnya Bawaslu Lamsel telah menyelesaikan beberapa tahapan dalam penyelesaian sengketa, yakni tahap pendaftaran sengketa, musyawarah tertutup.
Kemudian musyawarah terbuka yang berisikan penyampaian permohonan dan pemeriksaan barang bukti dan saksi. (*)
Video KUPAS TV : Gagal Maju Pilkada Lampung Selatan, Hipni Melin dan KPU Belum Ada Kesepakatan
Berita Lainnya
-
Polisi Ringkus Pelaku Curat di Katibung Lamsel, Satu Pelaku Masuk DPO
Sabtu, 02 Mei 2026 -
Korupsi Dana Desa, Kades Bangunan Lampung Selatan Dijebloskan ke Penjara
Rabu, 29 April 2026 -
Mensos Tinjau Sekolah Rakyat di Natar, Soroti Tantangan Siswa Beragam Latar Belakang
Minggu, 26 April 2026 -
Api Lahap Bangunan Pesantren di Palas Lamsel, Kerugian Capai Rp 50 Juta
Jumat, 24 April 2026








