Bawaslu Kabulkan Permohonan Pasangan Himel, Hipni Langsung Sujud Syukur

Bakal Calon, Hipni, saat sujud syukur setelah mendengar keputusan dari Bawaslu Lampung Selatan, Minggu (4/10/2020). Foto: Imanuel/Kupastuntas,.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan (Lamsel) mengabulkan permohonan Bakal Pasangan Calon Hipni-Melin Haryani Wijaya (Himel) menjadi pasangan calon dengan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keputusan sengketa Pilkada tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi di Aula Negeri Baru Resort, Kalianda, Lamsel pada Minggu (4/10/2020).
"Memutuskan, bahwa Bawaslu mengabulkan semua pengajuan pemohon (pasangan Himel),” kata Hendra Fauzi.
Mendengar keputusan tersebut, Bakal Calon Hipni langsung sujud syukur.
Baca juga : Jelang Pembacaan Putusan, Hipni: Ikuti Dengan Baik dan Jangan Ada Provokasi
Sebelumnya Bawaslu Lamsel telah menyelesaikan beberapa tahapan dalam penyelesaian sengketa, yakni tahap pendaftaran sengketa, musyawarah tertutup.
Kemudian musyawarah terbuka yang berisikan penyampaian permohonan dan pemeriksaan barang bukti dan saksi. (*)
Video KUPAS TV : Gagal Maju Pilkada Lampung Selatan, Hipni Melin dan KPU Belum Ada Kesepakatan
Berita Lainnya
-
Gejolak Enam Bulan Pemerintahan Egi–Syaiful, Empat Pejabat Eselon II Lampung Selatan Mundur
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Kabid Satpol PP Lampung Selatan Terseret Korupsi Rp 2,8 Miliar, Resmi Ditahan Kejari
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Kades di Lampung Selatan Dilaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Sejak 2022 Hingga 2025
Senin, 11 Agustus 2025 -
LSM dan Politisi Sepakat DPRD Lamsel Pindah Kantor ke Gedung KCC
Jumat, 08 Agustus 2025