Bawaslu Kabulkan Permohonan Pasangan Himel, Hipni Langsung Sujud Syukur
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan (Lamsel) mengabulkan permohonan Bakal Pasangan Calon Hipni-Melin Haryani Wijaya (Himel) menjadi pasangan calon dengan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keputusan sengketa Pilkada tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi di Aula Negeri Baru Resort, Kalianda, Lamsel pada Minggu (4/10/2020).
"Memutuskan, bahwa Bawaslu mengabulkan semua pengajuan pemohon (pasangan Himel),” kata Hendra Fauzi.
Mendengar keputusan tersebut, Bakal Calon Hipni langsung sujud syukur.
Baca juga : Jelang Pembacaan Putusan, Hipni: Ikuti Dengan Baik dan Jangan Ada Provokasi
Sebelumnya Bawaslu Lamsel telah menyelesaikan beberapa tahapan dalam penyelesaian sengketa, yakni tahap pendaftaran sengketa, musyawarah tertutup.
Kemudian musyawarah terbuka yang berisikan penyampaian permohonan dan pemeriksaan barang bukti dan saksi. (*)
Video KUPAS TV : Gagal Maju Pilkada Lampung Selatan, Hipni Melin dan KPU Belum Ada Kesepakatan
Berita Lainnya
-
Dugaan Pungli di SKB Lampung Selatan, Ijazah Ditebus 100 Ribu
Rabu, 05 Februari 2025 -
Tujuh Rumah di Lampung Selatan Rusak Akibat Terjangan Angin Kencang
Rabu, 05 Februari 2025 -
Marak Pencurian Resahkan Warga Way Sulan Lamsel, 2 Mobil Hingga Sepeda Listrik Raib
Rabu, 05 Februari 2025 -
5 Pohon di Lamsel Tumbang Diterjang Angin Kencang, 2 Rumah Tertimpa
Rabu, 05 Februari 2025