Bawaslu Kabulkan Permohonan Pasangan Himel, Hipni Langsung Sujud Syukur
Bakal Calon, Hipni, saat sujud syukur setelah mendengar keputusan dari Bawaslu Lampung Selatan, Minggu (4/10/2020). Foto: Imanuel/Kupastuntas,.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan (Lamsel) mengabulkan permohonan Bakal Pasangan Calon Hipni-Melin Haryani Wijaya (Himel) menjadi pasangan calon dengan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keputusan sengketa Pilkada tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi di Aula Negeri Baru Resort, Kalianda, Lamsel pada Minggu (4/10/2020).
"Memutuskan, bahwa Bawaslu mengabulkan semua pengajuan pemohon (pasangan Himel),” kata Hendra Fauzi.
Mendengar keputusan tersebut, Bakal Calon Hipni langsung sujud syukur.
Baca juga : Jelang Pembacaan Putusan, Hipni: Ikuti Dengan Baik dan Jangan Ada Provokasi
Sebelumnya Bawaslu Lamsel telah menyelesaikan beberapa tahapan dalam penyelesaian sengketa, yakni tahap pendaftaran sengketa, musyawarah tertutup.
Kemudian musyawarah terbuka yang berisikan penyampaian permohonan dan pemeriksaan barang bukti dan saksi. (*)
Video KUPAS TV : Gagal Maju Pilkada Lampung Selatan, Hipni Melin dan KPU Belum Ada Kesepakatan
Berita Lainnya
-
Hadapi Cuaca Ekstrem, ASDP Siagakan Armada di Seluruh Lintasan Penyeberangan
Rabu, 05 November 2025 -
Delapan Calon Komisaris dan Direksi Lolos Uji Kelayakan BUMD Lampung Selatan Maju
Rabu, 05 November 2025 -
Bayi Ditemukan Membusuk dalam Tas di Perkebunan Karet Jati Agung Lampung Selatan
Jumat, 31 Oktober 2025 -
Penyelundupan Enam Elang Langka Digagalkan di Bakauheni, Polda Lampung Perketat Pengawasan
Rabu, 29 Oktober 2025









