• Jumat, 27 Desember 2024

Hermansyah: Putusan Bawaslu Lamsel Terkait Hipni-Melin Bersifat Mengikat

Minggu, 04 Oktober 2020 - 21.05 WIB
499

Anggota Bawaslu Lampung Kordiv Sengketa, Hermansyah. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan (Lamsel) menganulir keputusan KPU menggagalkan Hipni-Melin sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Lamsel.

Terkait hal itu Anggota Bawaslu Lampung Kordiv Sengketa, Hermansyah mengatakan, hal tersebut itu adalah putusan lembaga, jadi hal ini patut mengapresiasi dan menghormati

"Itulah putusan lembaga, dan mereka telah melakukan proses musyawarah dengan baik," kata Hermansyah.

Baca juga : Bawaslu Kabulkan Permohonan Pasangan Himel, Hipni Langsung Sujud Syukur

Hermansyah menambahkan, keputusan tersebut bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Lamsel oleh KPU. Hal tersebut tertuang dalam UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

"Berdasarkan UU 10 tahun 2016 pasal 144 menyebutkan bahwa keputusan Bawaslu provinsi dan keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota, mengenai penyelesaian sengketa pemilihan, merupakan putusan bersifat mengikat (wajib dilaksanakan oleh KPU)," lanjutnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Ketua KPU Provinsi Lampung belum bisa memberikan keterangan. Saat diminta tanggapan nya melalui pesan WhatsApp tidak dijawab, meskipun pesan tersebut terkirim dan terlihat aktif. (*)


Video KUPAS TV : Gagal Maju Pilkada Lampung Selatan, Hipni Melin dan KPU Belum Ada Kesepakatan