• Selasa, 19 November 2024

Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Lambar Mulai Diterapkan

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 13.20 WIB
577

Seorang ibu-ibu yang tidak memakai masker saat dikenakan sanksi menyanyikan lagu Nasional. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) melalui tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, mulai menerapkan sanksi bagi warga yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) virus Corona atau Covid-19.

Sanksi tersebut mulai diterapkan seiring dengan lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Barat No 46 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona di Bumi Beguai Jejama Sai Betik ini.

Baca juga : Bupati Parosil Paparkan Sejumlah Program Unggulan di Hadapan Rektor Unila

Kasat PolPP setempat, Haiza Rinsa mengungkapkan, dalam pelaksanaan penegakan disiplin yang dilakukan oleh pihaknya, masih banyak ditemukan warga yang tidak mentaati protokol kesehatan yang sudah ditentukan pemerintah.

Bersama TNI dan Polri, pihaknya terus melakukan penegakan disiplin dalam rangka memberikan rasa aman dan hidup sehat di tengah pandemi.

"Bagi yang masih melanggar langsung kita berikan sanksi sesuai yang tertera dalam Perbup," kata Haiza, Sabtu (3/10/2020).

Sanksi yang diberikan yakni, berupa sanksi administratif seperti teguran lisan dan tertulis, menyanyikan lagu nasional, membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan, memungut sampah, Push-up dan lainnya.

Baca juga : Tak Sesuai Teknis, Proyek APBN di Lambar Lakukan Pengaspalan Saat Hujan

Haiza mengimbau agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam penerapan protokol kesehatan pada kegiatan masyarakat.

Dengan melaporkan kepada pihak berwenang apabila masih terdapat kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan. Kuncinya patuhi protokol kesehatan. (*)


Video KUPAS TV : LANGKAH POLDA LAMPUNG MENCEGAH TIMBULNYA KLASTER BARU DI PILKADA SERENTAK (PART 1)