Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Lambar Mulai Diterapkan

Seorang ibu-ibu yang tidak memakai masker saat dikenakan sanksi menyanyikan lagu Nasional. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) melalui tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, mulai menerapkan sanksi bagi warga yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) virus Corona atau Covid-19.
Sanksi tersebut mulai diterapkan seiring dengan lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Barat No 46 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona di Bumi Beguai Jejama Sai Betik ini.
Baca juga : Bupati Parosil Paparkan Sejumlah Program Unggulan di Hadapan Rektor Unila
Kasat PolPP setempat, Haiza Rinsa mengungkapkan, dalam pelaksanaan penegakan disiplin yang dilakukan oleh pihaknya, masih banyak ditemukan warga yang tidak mentaati protokol kesehatan yang sudah ditentukan pemerintah.
Bersama TNI dan Polri, pihaknya terus melakukan penegakan disiplin dalam rangka memberikan rasa aman dan hidup sehat di tengah pandemi.
"Bagi yang masih melanggar langsung kita berikan sanksi sesuai yang tertera dalam Perbup," kata Haiza, Sabtu (3/10/2020).
Sanksi yang diberikan yakni, berupa sanksi administratif seperti teguran lisan dan tertulis, menyanyikan lagu nasional, membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan, memungut sampah, Push-up dan lainnya.
Baca juga : Tak Sesuai Teknis, Proyek APBN di Lambar Lakukan Pengaspalan Saat Hujan
Haiza mengimbau agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam penerapan protokol kesehatan pada kegiatan masyarakat.
Dengan melaporkan kepada pihak berwenang apabila masih terdapat kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan. Kuncinya patuhi protokol kesehatan. (*)
Video KUPAS TV : LANGKAH POLDA LAMPUNG MENCEGAH TIMBULNYA KLASTER BARU DI PILKADA SERENTAK (PART 1)
Berita Lainnya
-
Sempat Terdampak Efisiensi, Dinas PUPR Lambar Dapat Pengembalian Dana 20 Miliar
Rabu, 30 April 2025 -
Sekda Lambar Minta Kades Aktif Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Rabu, 30 April 2025 -
30.000 Wisatawan Kunjungi Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau di Lampung Barat
Rabu, 30 April 2025 -
307 Calon Jemaah Haji Lampung Barat Berangkat 22 Mei 2025
Senin, 28 April 2025