Pengamat: Lemahnya Pengawasan dan Hukum Membuat Banyak PNS Terlibat Korupsi

Pengamat Kebijakan Publik dan akademisi Universitas Lampung, Dedi Hermawan.
Bandar Lampung, kupastuntas.co - Pengamat Kebijakan Publik yang juga akademisi Universitas Lampung, Dedi Hermawan menilai adanya pegawai negeri sipil (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang terlibat korupsi lantaran masih lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Sejak tahun 2019 hingga akhir 2020 ini saja ada beberapa ASN di lingkungan Pemprov Lampung yang terjaring OTT dari pihak berwajib. Pertama kasus di Kesbangpol Lampung pada Agustus 2019 dengan dugaan pungli.
Kemudian Oktober 2019, pegawai Inspektorat Provinsi Lampung juga terciduk tim saber pungli Polda Lampung dengan dugaan suap. Kemudian teranyar pada 2020 ini, ASN Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung juga kembali diamankan pihak berwajib terkait dugaan pungli.
Baca Juga: Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka, 2 ASN Dinas Penanaman Modal dan PTSP Diberhentikan Sementara
"Itulah gambaran nyata perilaku dari birokrasi di Provinsi Lampung dengan adanya kasus OTT ini berarti upaya untuk mewujudkan ASN yang bersih dari korupsi dan mempunyai integritas baik sesungguhnya di tataran nyata itu masih belum berjalan secara maksimal dan masih jauh dari harapan," kata Dedi saat dimintai keterangan, Kamis (1/10/2020).
Dedi melanjutkan, kasus OTT ini harus dijadikan gambaran bahwa pembinaan yang seharusnya diberikan oleh Gubernur, Wakil Gubernur dan juga Sekretaris Daerah tidak berjalan secara maksimal.
"Jadi elit pemerintah ini bekerja sendiri, fokus sendiri dan tidak peka terhadap lingkungan birokrasi yang sebenarnya jangan-jangan dibawah masih banyak oknum yang melakukan praktek korupsi dan memperjualbelikan jabatan," bebernya.
Selain rendahnya pengawasan, Dedi juga menilai jika kerjasama yang Pemprov Lampung lakukan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya sekedar formalitas dan tidak dijalankan secara maksimal dilapangan.
"Ini menjadi teguran keras Gubernur dan jajaran untuk meningkatkan kinerjanya, meningkatkan dan melanjutkan reformasi birokrasi dan evaluasi dan melakukan tindakan yang lebih progresif lagi kedepannya khususnya terhadap ASN agar tidak terulang kembali," katanya.
Menurut Dedi, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi para ASN melakukan tindakan yang melanggar Undang-undang. Bukan hanya ekonomi tetapi juga krisis moral, dan krisis mental dan juga karena persoalan pemikiran dan karakter yang memang bermasalah.
Selain itu juga ada dampak dari faktor eksternal seperti lingkungan yang juga membentuk pribadi ditambah persoalan ekonomi, budaya dan fundamental.
"Jadi saran saya adalah langkah internal harus nya berjalan. Seperti pembinaan, penguatan integritas, memperkuat pengawasan, mungkin perlu juga meninjau kembali sistem interaksi antara birokrasi dan masyarakat yang berbasis digital dan mengurangi pertemuan antara unit pelayanan dan masyarakat. Sehingga hal yang serupa tidak terjadi lagi," timpalnya. (*)
Video KUPAS TV: Dua Kali Tes Swab, Bupati Loekman Dinyatakan Negatif Covid-19, Kok Beda Dengan Swab Awal?
Berita Lainnya
-
Kerja Sama UIN Raden Intan Lampung - Tomsk State University Terima Hibah Riset dari Pemerintah Federasi Rusia
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Bermain Menyerang, Bhayangkara Presisi Lampung FC Hanya Mampu Petik Satu Poin
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Rekor MURI, 565 Perenang Kibarkan Merah Putih di Laut Mutun Pesawaran
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
PBB di Kota Bandar Lampung Gratis, Ini Syaratnya
Sabtu, 16 Agustus 2025