• Minggu, 17 Agustus 2025

Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka, 2 ASN Dinas Penanaman Modal dan PTSP Diberhentikan Sementara

Kamis, 01 Oktober 2020 - 11.21 WIB
317

Inspektur Provinsi Lampung, Adi Erlansyah saat dimintai keterangan. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, kupastuntas.co - Pasca ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang oleh Pegawai Sipil Negara (PNS) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Nirwan Yustian dan Edi Efendi diberhentikan sementara dari jabatannya.

Baca Juga: Pegawai Dinas Penanaman Modal dan PTSP yang Terjaring OTT Terancam Dipecat

"Sudah ketentuan, jika sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka statusnya yang bersangkutan diberhentikan sementara," kata Inspektur Provinsi Lampung, Adi Erlansyah saat dimintai keterangan, Kamis (1/10/2020).

Pemberhentian sementara dijalankan sesuai Pasal 88 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 276 huruf c dan Pasal 280 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Bahwa ASN diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi  tersangka tindak pidana. 

Pemberhentian sementara tersebut dilaksanakan hingga tersangka dibebaskan dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang, atau telah ditetapkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Adi melanjutkan, meskipun diberhentikan sementara dari jabatannya. Kedua ASN tersebut tetap menerima hak nya berupa gaji namun hanya dibayangkan 50 persen.

"Namun pelaksanaannya menunggu surat penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya. (*)

Video KUPAS TV : SELURUH AREA KANTOR PEMKOT BANDAR LAMPUNG DISEMPROT DISINFEKTAN

Editor :