Usai Ditangkap, Syamsul Arifin Langsung Diserahkan ke Kejati Lampung
Bandar Lampung, kupastuntas.co - Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung, Rabu (23/9/2020), langsung menyerahkan buronan tujuh tahun, Mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia, Syamsul Arifin (58) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Dengan dikawal ketat anggota Subdit V Ditreskrimsus, tersangka Syamsul yang mengenakan pakaian putih dan celana jeans, dengan tangan terborgol ties, tiba sekitar pukul 14.15 WIB di Kantor Kejati Lampung.
Baca Juga: Buron 7 Tahun, Samsul Arifin Akhirnya Diringkus Polda Lampung di Jakarta
Petugas bersama tersangka Syamsul langsung menuju lantai dua gedung Pidana Umum (Pidum) Kejati.
Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Syamsul saat ditanya awak media. Hingga pukul 15.00 WIB, tersangka Syamsul masih berada di ruang jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Pidum) guna melengkapi administrasi dan pemeriksaan kesehatan.
Sementara itu Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan, meminta kepada awak media untuk bersabar menunggu. "Tunggu ya, lagi proses adiministrasi berkas. Nanti saya sampaikan kalau sudah selesai prosesnya," kata Andrie saat dihubungi. (*)
Video KUPAS TV : Razia Tempat Hiburan Malam, BNNP Lampung Amankan 10 Orang Positif Narkoba
Berita Lainnya
-
Bank Lampung Resmi Kolaborasi dengan Bank Jatim
Rabu, 27 November 2024 -
Wujudkan Visi WCU, Unila Evaluasi Program Kerja 'Be Strong'
Rabu, 27 November 2024 -
Kapolda Lampung Ingatkan Pendukung Paslon Tidak Rayakan Kemenangan Berlebihan
Rabu, 27 November 2024 -
Pastikan Aman-Lancar, Pj Gubernur Lampung Kawal Pemungutan Suara di Sejumlah TPS
Rabu, 27 November 2024