Buron 7 Tahun, Samsul Arifin Akhirnya Diringkus Polda Lampung di Jakarta

mantan Ketua Asosiasi Listrik Indonesia (AKLI) Lampung, Samsul Arifin, saat diringkus Polda Lampung di Jakarta, Selasa (22/9/2020). Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus, berhasil meringkus Samsul Arifin, buronan yang kabur sejak tahun 2013.
Samsul yang merupakan mantan Ketua Asosiasi Listrik Indonesia (AKLI) Lampung itu ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta pada Selasa (22/9/2020).
Dikonfirmasi mengenai ditangkapnya Samsul Arifin ini pun dibenarkan oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kasubdit V Cyber Crime, Kompol Rahmad Mardian.
"Ya benar," singkat Rahmad, Selasa (22/9/2020) malam.
Baca juga : Razia Masker, Tim Satgas Covid-19 Bandar Lampung Tangkap Pria Bawa Sabu
Samsul menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 18 Juli 2013 silam. Samsul kabur ketika pihak Ditreskrimsus Polda Lampung hendak melakukan penjemputan paksa di kediamannya.
Alasan Samsul dijemput paksa dikarenakan telah dua kali mangkir panggilan polisi atas laporan tindak pidana UU ITE nomor: LP/84/II/2013/LPG/SPKT, tanggal 12 Februari 2013.
Dengan menghilangnya Samsul, Polda Lampung mengeluarkan surat nomor: DPO/09/IX/2013/Ditreskrimsus tanggal 9 September 2013.
Akibat perbuatannya, Samsul pun dijerat dengan pasal 27 (3) juncto pasal 45 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 351 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan. (*)
Video KUPAS TV : Razia Tempat Hiburan Malam, BNNP Lampung Amankan 10 Orang Positif Narkoba
Berita Lainnya
-
Makam Briptu EA Anggota Polres Way Kanan di Ekshumasi
Senin, 17 Maret 2025 -
1.300 Jamaah Haji Lampung Belum Lunasi Bipih Tahap I
Senin, 17 Maret 2025 -
Dalami Kasus OTT di OKU, KPK Akan Panggil Sejumlah Kontraktor Asal Lampung Tengah
Senin, 17 Maret 2025 -
Waspada! Mudik Lebaran Rawan Kejahatan, Kecelakaan Hingga Calo Tiket
Senin, 17 Maret 2025