Buron 7 Tahun, Samsul Arifin Akhirnya Diringkus Polda Lampung di Jakarta
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus, berhasil meringkus Samsul Arifin, buronan yang kabur sejak tahun 2013.
Samsul yang merupakan mantan Ketua Asosiasi Listrik Indonesia (AKLI) Lampung itu ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta pada Selasa (22/9/2020).
Dikonfirmasi mengenai ditangkapnya Samsul Arifin ini pun dibenarkan oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kasubdit V Cyber Crime, Kompol Rahmad Mardian.
"Ya benar," singkat Rahmad, Selasa (22/9/2020) malam.
Baca juga : Razia Masker, Tim Satgas Covid-19 Bandar Lampung Tangkap Pria Bawa Sabu
Samsul menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 18 Juli 2013 silam. Samsul kabur ketika pihak Ditreskrimsus Polda Lampung hendak melakukan penjemputan paksa di kediamannya.
Alasan Samsul dijemput paksa dikarenakan telah dua kali mangkir panggilan polisi atas laporan tindak pidana UU ITE nomor: LP/84/II/2013/LPG/SPKT, tanggal 12 Februari 2013.
Dengan menghilangnya Samsul, Polda Lampung mengeluarkan surat nomor: DPO/09/IX/2013/Ditreskrimsus tanggal 9 September 2013.
Akibat perbuatannya, Samsul pun dijerat dengan pasal 27 (3) juncto pasal 45 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 351 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan. (*)
Video KUPAS TV : Razia Tempat Hiburan Malam, BNNP Lampung Amankan 10 Orang Positif Narkoba
Berita Lainnya
-
HUT ke-52 PDI Perjuangan, Ketua DPD Lampung Ajak Kader Tetap Solid dan Bekerja untuk Rakyat
Jumat, 10 Januari 2025 -
Usai Viral, Trotoar Keramik di Bandar Lampung Bakal Dibongkar dan Diganti Granit
Jumat, 10 Januari 2025 -
7 Mahasiswa Kelompok KKN Unila Mulai Program Pengabdian di Desa Bumi Restu
Jumat, 10 Januari 2025 -
KPU Lampung Serahkan SK Penetapan Gubernur dan Wagub Terpilih ke DPRD
Jumat, 10 Januari 2025