Buron 7 Tahun, Samsul Arifin Akhirnya Diringkus Polda Lampung di Jakarta

mantan Ketua Asosiasi Listrik Indonesia (AKLI) Lampung, Samsul Arifin, saat diringkus Polda Lampung di Jakarta, Selasa (22/9/2020). Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus, berhasil meringkus Samsul Arifin, buronan yang kabur sejak tahun 2013.
Samsul yang merupakan mantan Ketua Asosiasi Listrik Indonesia (AKLI) Lampung itu ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta pada Selasa (22/9/2020).
Dikonfirmasi mengenai ditangkapnya Samsul Arifin ini pun dibenarkan oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kasubdit V Cyber Crime, Kompol Rahmad Mardian.
"Ya benar," singkat Rahmad, Selasa (22/9/2020) malam.
Baca juga : Razia Masker, Tim Satgas Covid-19 Bandar Lampung Tangkap Pria Bawa Sabu
Samsul menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 18 Juli 2013 silam. Samsul kabur ketika pihak Ditreskrimsus Polda Lampung hendak melakukan penjemputan paksa di kediamannya.
Alasan Samsul dijemput paksa dikarenakan telah dua kali mangkir panggilan polisi atas laporan tindak pidana UU ITE nomor: LP/84/II/2013/LPG/SPKT, tanggal 12 Februari 2013.
Dengan menghilangnya Samsul, Polda Lampung mengeluarkan surat nomor: DPO/09/IX/2013/Ditreskrimsus tanggal 9 September 2013.
Akibat perbuatannya, Samsul pun dijerat dengan pasal 27 (3) juncto pasal 45 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 351 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan. (*)
Video KUPAS TV : Razia Tempat Hiburan Malam, BNNP Lampung Amankan 10 Orang Positif Narkoba
Berita Lainnya
-
Cegah Banjir, Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi Lewat Pelestarian Hutan
Kamis, 11 September 2025 -
8.536 Mahasiswa Baru Unila 2025 Resmi Registrasi, Kadin Lampung Ingatkan Pentingnya Pilih Jurusan Sesuai Tren Industri
Kamis, 11 September 2025 -
5.891 Honorer di Bandar Lampung Akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Wajib Lengkapi Syarat Kesehatan
Kamis, 11 September 2025 -
Harga Singkong Anjlok, Gubernur Lampung Minta Petani Beralih Tanam Jagung dan Padi
Kamis, 11 September 2025