Penertiban Alat Kampanye, Kasatpol PP: Kita Tunggu Surat Perintah
Kepala Satpol PP Bandar Lampung, Suhardi Syamsi, saat dimintai keterangan, Rabu (23/9/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Masuk masa tenang Pilkada Rabu sampai Jumat (23-25 September 2020). Jika Pasangan Calon Kepala Daerah (Paslon Kada) tidak menertibkan alat peraga kampanye atau sosialisi Paslon yang sudah bertebaran di sekitar kota Bandar Lampung, Bawaslu akan meminta Satpol PP setempat untuk menertibkannya.
Kepala Satpol PP Bandar Lampung, Suhardi Syamsi mengatakan, sesuai dengan staitmen Ketua Bawaslu kota bahwa diharapkan masing-masing pasangan calon melepas alat peraga atau alat kampanye, pihaknya masih menunggu surat perintah.
"Kita tunggu waktu sampai dengan tanggal yang ditentukan. Sambil kita tunggu surat pemberitahuan itu," kata Suhardi, saat dimintai keterangan, Rabu (23/9/2020).
Baca juga : Masuk Masa Tenang, Paslon Kada Bandar Lampung Diminta Tertibkan Alat Kampanye
Lanjut Suhardi, besok pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bawaslu, karena Bawaslu yang mempunyai kewenangan.
"Ranahnya itu ada di mereka (Bawaslu). Kita hanya membantu, kalau memang kata Bawaslu harus dicopot baru kita bergerak. Karena kita tidak mungkin bergerak sendiri," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Razia Tempat Hiburan Malam, BNNP Lampung Amankan 10 Orang Positif Narkoba
Berita Lainnya
-
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026








