Penertiban Alat Kampanye, Kasatpol PP: Kita Tunggu Surat Perintah

Kepala Satpol PP Bandar Lampung, Suhardi Syamsi, saat dimintai keterangan, Rabu (23/9/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Masuk masa tenang Pilkada Rabu sampai Jumat (23-25 September 2020). Jika Pasangan Calon Kepala Daerah (Paslon Kada) tidak menertibkan alat peraga kampanye atau sosialisi Paslon yang sudah bertebaran di sekitar kota Bandar Lampung, Bawaslu akan meminta Satpol PP setempat untuk menertibkannya.
Kepala Satpol PP Bandar Lampung, Suhardi Syamsi mengatakan, sesuai dengan staitmen Ketua Bawaslu kota bahwa diharapkan masing-masing pasangan calon melepas alat peraga atau alat kampanye, pihaknya masih menunggu surat perintah.
"Kita tunggu waktu sampai dengan tanggal yang ditentukan. Sambil kita tunggu surat pemberitahuan itu," kata Suhardi, saat dimintai keterangan, Rabu (23/9/2020).
Baca juga : Masuk Masa Tenang, Paslon Kada Bandar Lampung Diminta Tertibkan Alat Kampanye
Lanjut Suhardi, besok pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bawaslu, karena Bawaslu yang mempunyai kewenangan.
"Ranahnya itu ada di mereka (Bawaslu). Kita hanya membantu, kalau memang kata Bawaslu harus dicopot baru kita bergerak. Karena kita tidak mungkin bergerak sendiri," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Razia Tempat Hiburan Malam, BNNP Lampung Amankan 10 Orang Positif Narkoba
Berita Lainnya
-
Kerja Sama UIN Raden Intan Lampung - Tomsk State University Terima Hibah Riset dari Pemerintah Federasi Rusia
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Bermain Menyerang, Bhayangkara Presisi Lampung FC Hanya Mampu Petik Satu Poin
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Rekor MURI, 565 Perenang Kibarkan Merah Putih di Laut Mutun Pesawaran
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
PBB di Kota Bandar Lampung Gratis, Ini Syaratnya
Sabtu, 16 Agustus 2025