Masuk Masa Tenang, Paslon Kada Bandar Lampung Diminta Tertibkan Alat Kampanye

Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, saat dimintai keterangan, Rabu (23/9/2020). Foto: Sule/Kupastuntas,co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Masuk masa tenang Pilkada mulai hari ini, Rabu sampai Jumat (23-25 September 2020). Oleh sebab itu Pasangan Calon Kepala Daerah (Paslon Kada) harus sudah menertibkan alat peraga kampanye atau alat peraga sosialisi Paslon yang sudah bertebaran di sekitar kota Bandar Lampung.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada pasangan calon untuk melakukan penertiban tehadap APK alat sosialisasi kampanye masing-masing.
Hal ini dikarenakan saat ini tahapan kampanye memasuki masa tenang sebelum dimulainya tahapan kampanye pada 26 September mendatang. Bawaslu kota pada hari Selasa kemarin sudah menyurati LO Paslon, meminta untuk menurunkan alat peraga kampanye.
"Daripada diterbitkan oleh Satpol PP hingga akhir rusak dan tidak bisa digunakan lagi," ungkapnya, Rabu (23/9/2020).
Baca juga : 3 Pasangan Calon Resmi Bertarung di Pilwakot Bandar Lampung
Candra juga mengatakan, KPU Bandar Lampung akan membagi zona terkait pemasangan alat kampanye, dan juga lokasi kampanye. Apabila sudah ditentukan, maka calon juga bisa menambah APK, tetapi pemasangannya harus sesuai dengan zona yang telah ditentukan.
Calon bisa menambah alat peraga kampanye tetapi pemasangannya sesuai dengan zona yang ditetapkan, karena nanti KPU akan menerbitkan surat keputusan terkait koordinasi untuk menertibkan pemasangan APK. "Begitu juga dengan zona atau titik-titik kampanye," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Perayaan Hari Raya Galungan di Pekon Marang Pesisir Barat
Berita Lainnya
-
Kerja Sama UIN Raden Intan Lampung - Tomsk State University Terima Hibah Riset dari Pemerintah Federasi Rusia
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Bermain Menyerang, Bhayangkara Presisi Lampung FC Hanya Mampu Petik Satu Poin
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Rekor MURI, 565 Perenang Kibarkan Merah Putih di Laut Mutun Pesawaran
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
PBB di Kota Bandar Lampung Gratis, Ini Syaratnya
Sabtu, 16 Agustus 2025