Masuk Masa Tenang, Paslon Kada Bandar Lampung Diminta Tertibkan Alat Kampanye

Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, saat dimintai keterangan, Rabu (23/9/2020). Foto: Sule/Kupastuntas,co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Masuk masa tenang Pilkada mulai hari ini, Rabu sampai Jumat (23-25 September 2020). Oleh sebab itu Pasangan Calon Kepala Daerah (Paslon Kada) harus sudah menertibkan alat peraga kampanye atau alat peraga sosialisi Paslon yang sudah bertebaran di sekitar kota Bandar Lampung.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada pasangan calon untuk melakukan penertiban tehadap APK alat sosialisasi kampanye masing-masing.
Hal ini dikarenakan saat ini tahapan kampanye memasuki masa tenang sebelum dimulainya tahapan kampanye pada 26 September mendatang. Bawaslu kota pada hari Selasa kemarin sudah menyurati LO Paslon, meminta untuk menurunkan alat peraga kampanye.
"Daripada diterbitkan oleh Satpol PP hingga akhir rusak dan tidak bisa digunakan lagi," ungkapnya, Rabu (23/9/2020).
Baca juga : 3 Pasangan Calon Resmi Bertarung di Pilwakot Bandar Lampung
Candra juga mengatakan, KPU Bandar Lampung akan membagi zona terkait pemasangan alat kampanye, dan juga lokasi kampanye. Apabila sudah ditentukan, maka calon juga bisa menambah APK, tetapi pemasangannya harus sesuai dengan zona yang telah ditentukan.
Calon bisa menambah alat peraga kampanye tetapi pemasangannya sesuai dengan zona yang ditetapkan, karena nanti KPU akan menerbitkan surat keputusan terkait koordinasi untuk menertibkan pemasangan APK. "Begitu juga dengan zona atau titik-titik kampanye," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Perayaan Hari Raya Galungan di Pekon Marang Pesisir Barat
Berita Lainnya
-
Terekam CCTV, Pencuri Gasak Motor Milik Mahasiswa di Bandar Lampung
Jumat, 14 Maret 2025 -
Keseruan Alfamart Ajak Member Loyal di Lampung Buka Bersama
Jumat, 14 Maret 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Ultimatum Perusahaan Semen: Perbaiki Jalan Ikan Manyung atau Ditutup Permanen
Jumat, 14 Maret 2025 -
Direktur PT GMS Klarifikasi Polemik Jasa Kebersihan di RSUDAM
Jumat, 14 Maret 2025