Terkait Rumah Penampungan Sosial, Dinsos Bandar Lampung: Itu Kewenangan Provinsi

Kepala Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, Tole Dailami. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, kupastuntas.co - Terkait dengan usulan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung membangun rumah penampungan sosial untuk gelandangan dan orang gila. Dinas Sosial (Dinsos) Bandar Lampung menyatakan adalah kewenangan Provinsi.
Baca Juga: Orang Gila Bakar Sampah, GOR Saburai Terbakar
Kepala Dinsos Bandar Lampung, Tole Dailami mengatakan, pihaknya bisa saja membangun rumah penampungan sosial, namun nantinya kewenangannya adalah pihak Provinsi.
"Sama seperti sekolah SMA, yang mempunyai kewenangan adalah provinsi. Sehingga kami tidak mempunyai kewenangan apa-apa,"ujar Tole, Selasa (16/09/2020).
Tole mengatakan, oleh karena itu, pihaknya hanya bisa melakukan penertiban, dan membawa orang gangguan jiwa ke Rumah Sakit Jiwa dan panti rehabilitasi milik swasta.
"Hal itulah yang bisa kami lakukan bersama dengan Satpol PP Bandar Lampung,"tandasnya.
Baca Juga: Penanganan Orang Gila, Pemkot Bandar Lampung Diimbau Buat Rumah Penampungan Sosial
Sebelumnya, Pengamat sosial dan pemerintahan yang juga Rektor Universitas Tulang Bawang (UTB), Agus Mardihartono menyarankan, agar Pemkot membangun penampungan rumah singgah atau rumah sosial untuk para gelandangan dan orang gila. (*)
Video KUPAS TV : Ratusan Kilo Ganja Dibakar, Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu Diblender, Lalu Dibuang ke laut!
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Serahkan Smart Roaster Berbasis IoT untuk UMKM Kopi Supri
Senin, 18 Agustus 2025 -
Lampu Tenaga Surya Mahasiswa Teknokrat Terangi Boulevard Masjid Agung Al-Hijrah Kota Baru Lampung
Senin, 18 Agustus 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Dukung Gerakan Wakaf Pendidikan Islam
Senin, 18 Agustus 2025 -
PLN UID Lampung All Out, Dukung Laga Perdana di Kandang Bhayangkara FC Lampung
Senin, 18 Agustus 2025