Terkait Rumah Penampungan Sosial, Dinsos Bandar Lampung: Itu Kewenangan Provinsi
Kepala Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, Tole Dailami. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, kupastuntas.co - Terkait dengan usulan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung membangun rumah penampungan sosial untuk gelandangan dan orang gila. Dinas Sosial (Dinsos) Bandar Lampung menyatakan adalah kewenangan Provinsi.
Baca Juga: Orang Gila Bakar Sampah, GOR Saburai Terbakar
Kepala Dinsos Bandar Lampung, Tole Dailami mengatakan, pihaknya bisa saja membangun rumah penampungan sosial, namun nantinya kewenangannya adalah pihak Provinsi.
"Sama seperti sekolah SMA, yang mempunyai kewenangan adalah provinsi. Sehingga kami tidak mempunyai kewenangan apa-apa,"ujar Tole, Selasa (16/09/2020).
Tole mengatakan, oleh karena itu, pihaknya hanya bisa melakukan penertiban, dan membawa orang gangguan jiwa ke Rumah Sakit Jiwa dan panti rehabilitasi milik swasta.
"Hal itulah yang bisa kami lakukan bersama dengan Satpol PP Bandar Lampung,"tandasnya.
Baca Juga: Penanganan Orang Gila, Pemkot Bandar Lampung Diimbau Buat Rumah Penampungan Sosial
Sebelumnya, Pengamat sosial dan pemerintahan yang juga Rektor Universitas Tulang Bawang (UTB), Agus Mardihartono menyarankan, agar Pemkot membangun penampungan rumah singgah atau rumah sosial untuk para gelandangan dan orang gila. (*)
Video KUPAS TV : Ratusan Kilo Ganja Dibakar, Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu Diblender, Lalu Dibuang ke laut!
Berita Lainnya
-
UIN RIL Berduka, Prof Sulthan Syahril Guru Besar Ilmu Studi Islam Wafat
Jumat, 21 November 2025 -
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025









