Terkait Rumah Penampungan Sosial, Dinsos Bandar Lampung: Itu Kewenangan Provinsi

Kepala Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, Tole Dailami. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, kupastuntas.co - Terkait dengan usulan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung membangun rumah penampungan sosial untuk gelandangan dan orang gila. Dinas Sosial (Dinsos) Bandar Lampung menyatakan adalah kewenangan Provinsi.
Baca Juga: Orang Gila Bakar Sampah, GOR Saburai Terbakar
Kepala Dinsos Bandar Lampung, Tole Dailami mengatakan, pihaknya bisa saja membangun rumah penampungan sosial, namun nantinya kewenangannya adalah pihak Provinsi.
"Sama seperti sekolah SMA, yang mempunyai kewenangan adalah provinsi. Sehingga kami tidak mempunyai kewenangan apa-apa,"ujar Tole, Selasa (16/09/2020).
Tole mengatakan, oleh karena itu, pihaknya hanya bisa melakukan penertiban, dan membawa orang gangguan jiwa ke Rumah Sakit Jiwa dan panti rehabilitasi milik swasta.
"Hal itulah yang bisa kami lakukan bersama dengan Satpol PP Bandar Lampung,"tandasnya.
Baca Juga: Penanganan Orang Gila, Pemkot Bandar Lampung Diimbau Buat Rumah Penampungan Sosial
Sebelumnya, Pengamat sosial dan pemerintahan yang juga Rektor Universitas Tulang Bawang (UTB), Agus Mardihartono menyarankan, agar Pemkot membangun penampungan rumah singgah atau rumah sosial untuk para gelandangan dan orang gila. (*)
Video KUPAS TV : Ratusan Kilo Ganja Dibakar, Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu Diblender, Lalu Dibuang ke laut!
Berita Lainnya
-
Sejumlah Daerah di Lampung Diguyur Hujan Disertai Petir, BMKG Ingatkan Potensi Banjir
Sabtu, 20 September 2025 -
Presiden Prabowo Setujui Lartas Impor Etanol dan Tapioka
Sabtu, 20 September 2025 -
Ketika Pisau Itu Tumpul ke Atas, Oleh: Herwanda Pratama
Sabtu, 20 September 2025 -
Samsudin Diperiksa 12 Jam di Kejati Lampung Terkait Kasus Dana PI 10 Persen WK OSES
Jumat, 19 September 2025