Terkait Rumah Penampungan Sosial, Dinsos Bandar Lampung: Itu Kewenangan Provinsi
Kepala Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, Tole Dailami. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, kupastuntas.co - Terkait dengan usulan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung membangun rumah penampungan sosial untuk gelandangan dan orang gila. Dinas Sosial (Dinsos) Bandar Lampung menyatakan adalah kewenangan Provinsi.
Baca Juga: Orang Gila Bakar Sampah, GOR Saburai Terbakar
Kepala Dinsos Bandar Lampung, Tole Dailami mengatakan, pihaknya bisa saja membangun rumah penampungan sosial, namun nantinya kewenangannya adalah pihak Provinsi.
"Sama seperti sekolah SMA, yang mempunyai kewenangan adalah provinsi. Sehingga kami tidak mempunyai kewenangan apa-apa,"ujar Tole, Selasa (16/09/2020).
Tole mengatakan, oleh karena itu, pihaknya hanya bisa melakukan penertiban, dan membawa orang gangguan jiwa ke Rumah Sakit Jiwa dan panti rehabilitasi milik swasta.
"Hal itulah yang bisa kami lakukan bersama dengan Satpol PP Bandar Lampung,"tandasnya.
Baca Juga: Penanganan Orang Gila, Pemkot Bandar Lampung Diimbau Buat Rumah Penampungan Sosial
Sebelumnya, Pengamat sosial dan pemerintahan yang juga Rektor Universitas Tulang Bawang (UTB), Agus Mardihartono menyarankan, agar Pemkot membangun penampungan rumah singgah atau rumah sosial untuk para gelandangan dan orang gila. (*)
Video KUPAS TV : Ratusan Kilo Ganja Dibakar, Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu Diblender, Lalu Dibuang ke laut!
Berita Lainnya
-
Lampung Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular
Senin, 22 Juni 2026 -
Asesmen Lapangan BAN-PT, Rektor UIN RIL Dorong Prodi Hukum Keluarga Jadi Pusat Kajian Unggul
Senin, 22 Juni 2026 -
Pemprov Lampung Waspadai Fluktuasi Harga Pangan, Koordinasi Lintas Sektoral Diperkuat
Senin, 22 Juni 2026 -
Mulai 4 Juli, KA Rajabasa Hadir dengan Kereta Premium Tarif Tetap
Senin, 22 Juni 2026








