Oknum Jaksa di Kejati Lampung Dituding Minta 'Pelicin' dari Istri Terdakwa Sabu 1 Kg

Istri Joni Efendi didampingi kuasa hukum terdakwa, David Sihombing, saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Kamis (10/9/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dugaan jual beli kasus alias markus menghantam oknum aparat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Diduga jaksa berinisial RY meminta sejumlah uang kepada istri terdakwa kasus narkoba, untuk meringankan hukuman.
Firtiyani (37), istri dari terdakwa Joni Efendi (Oknum PNS PUPR Kementerian Lampung) menceritakan, dirinya pernah dimintai sejumlah uang oleh seorang oknum jaksa yang menangani perkara suaminya.
"Saya kaget dengan tuntutan suami saya hari ini. Sebenarnya Jaksa itu (RY) sudah bilang Pasal 127 pasti masuk. Saya juga tidak tahu apa maksud dari 127 itu," ungkap Firtiyani kepada Kupastuntas.co di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Kamis (10/9/2020).
Baca juga : Kasus Narkoba, Oknum PNS PUPR Dituntut 15 Tahun Penjara
Untuk nominal yang diminta oknum jaksa tersebut sebesar Rp2 juta, dengan alasan untuk biaya administrasi.
"Dia bilang (RY) untuk biaya administrasi. Pokoknya kata dia, siapkan saja dulu Rp2 juta, nanti perjalanan kita masih panjang," jelasnya.
Uang tersebut diserahkannya di pelataran parkir Kantor Kejati Lampung. "Saya ditelepon terus sama dia (RY), katanya bayar saja dulu uang administrasi nya. Saya bilang kalau memang bisa bantu, saya mau jual rumah saya itu," beber Firtiyani.
Sementara Jaksa RY saat dikonfirmasi membantah telah menerima uang tersebut. "Nggak benar itu. Biarkan saja. Tidak apa-apa, itu masih saudara saya. Masih saudara benar itu, bukannya orang lain," singkatnya, Kamis (10/9/2020) sore.
Diberitakan sebelumnya, Joni Efendi dituntut selama 15 tahun penjara atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 1,2 kilogram. Terdakwa Joni dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. (*)
Video KUPAS TV : Tembak Korban, Pelaku Begal Asal Jabung Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Sumsel
Berita Lainnya
-
2 Paket Tembakau Sintetis Ditemukan di Semak-semak Tanjung Senang Bandar Lampung
Selasa, 17 Juni 2025 -
Peringati Bulan Bung Karno, Baguna DPP dan DPD PDI-P Lampung Gelar Bakti Sosial di Pringsewu Besok
Selasa, 17 Juni 2025 -
Pansus DPRD Lampung Sampaikan Rekomendasi Terkait LHP BPK 2024
Selasa, 17 Juni 2025 -
Pelantikan Sekda Definitif Dijadwalkan 20 Juni 2025, Nama Marindo Kurniawan Mencuat
Selasa, 17 Juni 2025