Oknum Jaksa di Kejati Lampung Dituding Minta 'Pelicin' dari Istri Terdakwa Sabu 1 Kg
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dugaan jual beli kasus alias markus menghantam oknum aparat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Diduga jaksa berinisial RY meminta sejumlah uang kepada istri terdakwa kasus narkoba, untuk meringankan hukuman.
Firtiyani (37), istri dari terdakwa Joni Efendi (Oknum PNS PUPR Kementerian Lampung) menceritakan, dirinya pernah dimintai sejumlah uang oleh seorang oknum jaksa yang menangani perkara suaminya.
"Saya kaget dengan tuntutan suami saya hari ini. Sebenarnya Jaksa itu (RY) sudah bilang Pasal 127 pasti masuk. Saya juga tidak tahu apa maksud dari 127 itu," ungkap Firtiyani kepada Kupastuntas.co di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Kamis (10/9/2020).
Baca juga : Kasus Narkoba, Oknum PNS PUPR Dituntut 15 Tahun Penjara
Untuk nominal yang diminta oknum jaksa tersebut sebesar Rp2 juta, dengan alasan untuk biaya administrasi.
"Dia bilang (RY) untuk biaya administrasi. Pokoknya kata dia, siapkan saja dulu Rp2 juta, nanti perjalanan kita masih panjang," jelasnya.
Uang tersebut diserahkannya di pelataran parkir Kantor Kejati Lampung. "Saya ditelepon terus sama dia (RY), katanya bayar saja dulu uang administrasi nya. Saya bilang kalau memang bisa bantu, saya mau jual rumah saya itu," beber Firtiyani.
Sementara Jaksa RY saat dikonfirmasi membantah telah menerima uang tersebut. "Nggak benar itu. Biarkan saja. Tidak apa-apa, itu masih saudara saya. Masih saudara benar itu, bukannya orang lain," singkatnya, Kamis (10/9/2020) sore.
Diberitakan sebelumnya, Joni Efendi dituntut selama 15 tahun penjara atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 1,2 kilogram. Terdakwa Joni dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. (*)
Video KUPAS TV : Tembak Korban, Pelaku Begal Asal Jabung Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Sumsel
Berita Lainnya
-
HUT ke-52 PDI Perjuangan, Ketua DPD Lampung Ajak Kader Tetap Solid dan Bekerja untuk Rakyat
Jumat, 10 Januari 2025 -
Usai Viral, Trotoar Keramik di Bandar Lampung Bakal Dibongkar dan Diganti Granit
Jumat, 10 Januari 2025 -
7 Mahasiswa Kelompok KKN Unila Mulai Program Pengabdian di Desa Bumi Restu
Jumat, 10 Januari 2025 -
KPU Lampung Serahkan SK Penetapan Gubernur dan Wagub Terpilih ke DPRD
Jumat, 10 Januari 2025