• Senin, 06 Mei 2024

Kasus Narkoba, Oknum PNS PUPR Dituntut 15 Tahun Penjara

Kamis, 10 September 2020 - 16.18 WIB
320

Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian PUPR di Lampung, Joni Efendi Pasiwaratu (45), dituntut selama 15 tahun penjara atas kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 1 kg lebih.

Dalam sidang yang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (10/9/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maranita, mengatakan bahwa terdakwa Joni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut terdakwa Joni Efendi Pasiwaratu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan," kata Jaksa Maranita.

Diketahui peristiwa terkait 1 kg sabu yang melibatkan terdakwa Joni ini berawal pada Selasa (11/2/2019) lalu sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, terdakwa Joni sedang berada dirumahnya. 

Kemudian datang Siswanto alias Iwan (DPO) mengajak terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu dari orang suruhan Firman (DPO) pada salah satu hotel di Kota Bandar Lampung.

"Siswanto alias Iwan mengatakan 'Jon, kita ngambil barang titipan sabu yok di Way Halim sama orangnya Firman'. Lalu dijawab oleh terdakwa 'Berapa banyak barangnya itu wan? dimana ngambilnya?'. Siswanto menjawab 'nanti kita ambil di Way Halim, tapi nunggu Firman hubungi dulu'," ungkap Jaksa dalam dakwaannya. 

Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, Firman menelpon terdakwa Joni yang mengatakan 'Jon lu sama Iwan sekarang ambil barang sama orang suruhan gua ya di kamar hotel lantai atas di Way Halim'. Dijawab terdakwa 'oke deh'. 

"Tak lama kemudian terdakwa bersama Siswanto pergi ke hotel di Wayhalim, sampai ditempat tersebut sekitar pukul 19.45 WIB terdakwa bertemu dengan orang suruhan Firman di lantai atas," jelasnya. 

Kemudian orang tersebut menyerahkan sebuah tas berwarna coklat dan terdakwa terima. Lalu terdakwa selempangkan, kemudian terdakwa turun kelantai bawah untuk menemui Siswanto yang menunggu terdakwa diparkiran hotel. 

"Sesampainya terdakwa diparkiran hotel dan belum sempat bertemu dengan Siswanto, datang Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa," papar dia. 

Polisi melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 2 paket besar narkotika jenis sabu di dalam tas berwarna coklat yang terdakwa gunakan.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Editor :