• Kamis, 05 Desember 2024

Reihana: Tes Swab Balonkada Wajib Bawa Surat Pengantar Parpol Pengusung

Senin, 31 Agustus 2020 - 11.29 WIB
60

PLT Direktur RSUDAM sekaligus Kepala Dinas Kesehata Provinsi Lampung Reihana saat menyampaikan teknis pemeriksaan Balon Kada saat rakoor bersama KPU Lampung, Senin (31/08/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemeriksaan tes Swab Covid-19 untuk Bakal Calon Kepala Daerah (Balonkada) menjadi salah satu persyaratan dalam pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan dimulai pada 4 September mendatang.

Kepala Dinas kesehatan Provinsi Lampung dan juga menjabat sebagai PLT Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUD AM) Reihana menerangkan, pelaksanaan tes swab untuk balonkada akan terpusat di RSUDAM provinsi Lampung.

Baca Juga: KPU Lampung Gelar Rakor Persiapan Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani Balonkada

"Kita dari RSUDAM siap memberikan bantuan dalam pemeriksaan kesehatan jasmani  para balon Kada untuk Pilkada serentak Desember mendatang," ungkapnya saat dimintai keterangan usai mengikuti rakor bersama KPU Provinsi Lampung, Seni (31/08/2020).

Baca Juga: RSUD Abdul Moeloek Siap Fasilitasi Tes Swab untuk Balonkada

Reihana juga menerangkan, sampai saat ini untuk provinsi Lampung belum bisa melakukan tes swab secara mandiri. Oleh karena itu Balonkada diwajibkan membawa surat pengantar dari partai politik pengusung.

"Untuk uji mandiri belum bisa, maka dari itu calon harus membawa surat rekomendasi atau surat pengantar dari parpol pengusung, minimal satu parpol saja. Untuk waktunya sekarang sudah bisa, dan sudah ada yang daftar," ujarnya. (*)

Video KUPAS TV : Advokat LBH Nasional Sopian Sitepu Bantah Gelapkan Aset Satono

Editor :