• Minggu, 08 September 2024

KPU Lampung Gelar Rakor Persiapan Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani Balonkada

Senin, 31 Agustus 2020 - 10.47 WIB
138

Suasana Rakor Persiapan Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani Bakal Calon Kepala Daerah Bersama IDI, Dinas Kesehatan, BNN provinsi Lampung, di Kantor KPU Provinsi Lampung, Senin (31/08/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jelang pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Balonkada)  di delapan kabupaten/kota di provinsi Lampung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menggelar rapat Koordinasi (Rakor) pada, Senin (31/08/2020).

Rapat itu diikuti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dinas Kesehatan, BNN, direktur utama Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek provinsi Lampung ,  Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) dan seluruh KPU Kabupaten/kota, di Kantor KPU Provinsi Lampung.

Rapat koordinasi ini dilakukan guna membahas terkait standar pemeriksaan kesehatan, jasmani, rohani dan bebas penyelahgunaan narkotika yang harus dilakukan bakal calon kepala daerah sebagai salah satu syarat pendaftaran yang akan dimulai pada 4 sampai 6 Sepetember mendatang.

Baca Juga: RSUD Abdul Moeloek Siap Fasilitasi Tes Swab untuk Balonkada

Ketua KPU provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, sesuai PKPU nomor 5 tahun 2020 tahapan pemeriksaan kesehatan bakal calon akan dimulai pada 4 sampai dengan 11 September 2020. 

Calon Kepala Daerah  harus melakukan uji usap (Swab) covid-19 di  rumah sakit Abdul Moeloek dengan meminta surat pengantar dari partai politik.

"Apabila hasil calon dinyatakan positif, dan isolasi yang dialkukan melampaui penetapan calon, maka calon tidak ikut ditetapkan, tapi ditunda ditetapkan,” ucapnya saat menyampaikan pembukaan dalam rakor tersebut.

“Sampai nanti negatif, maka akan diperiksa kesehatan kembali . Setelah itu ditetapkan dengan menggunakan nomor urut yang tidak digunakan," ungkapnya saat menyampaikan pembukaan dalam rakor tersebut.

Erwan juga menerangkan, pemeriksaan SWAB sudah bisa dilakukan oleh pasangan calon sejak Sabtu kemarin hingga berakhirnya pendaftaran. Oleh karena itu KPU kabupaten/kota harus menindaklanjuti kembali apa yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan.

"Kita berharap hari ini bisa menyimpulkan bagaimana proses perjanjian kontrak dengan pihak terkait dengan rincian anggaran, dan mudah-mudahan calon negatif semuanya," ungkapnya. (*)

Video Kupas TV: Pelaku Begal 3 Tahun Jadi Buronan, Menangis Saat Dibekuk Polisi

Editor :