DPRD Bandar Lampung Dukung Adanya Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Aep Saripudin. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co Bandar Lampung - Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Aep Saripudin mengatakan, pihaknya mendukung akan adanya kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, atas perubahan Peraturan Walikota (Perwali) dengan akan menerapkan denda sebesar Rp100 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Namun hal ini harus disosialisasikan terlebih dahulu minimal dua mingguan kepada warga. Karena jangan sampai denda ini langsung diterapkan tanpa sosialisasi terlebih dulu. Sehingga benar-benar efektif," katanya, saat dihubungi Kupastuntas.co, Minggu (30/8/2020).
Baca juga : Denda Rp100 Ribu Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, Suhardi: Akan Kita Sosialisasikan Lebih Dulu
Aep Saripudin juga meminta kepada Pemkot, agar kebijakan tersebut harus benar-benar serius dan aturannya juga harus ketat. Agar hal ini jangan dijadikan ladang pungli oleh oknum.
"Walaupun secara teknisnya masih dikaji oleh Pemkot. Tapi kalau penerapan dendanya sendiri bagus dan lebih efektif untuk membuat jera," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : Subsidi Gaji Karyawan di Lampung Cair, Baru 112.525 Rekening yang Valid
Berita Lainnya
-
Lintas Organisasi Turut Amankan Sholat Id di Bandar Lampung, Dirbinmas: Wujud Nyata Toleransi
Jumat, 20 Maret 2026 -
Didukung Extra Flight, Bandara Radin Inten II Layani 5.323 Penumpang Selama Arus Mudik
Jumat, 20 Maret 2026 -
Mudik Memuncak di H-3, Polda Lampung Kawal Ketat Pemudik Roda Dua
Jumat, 20 Maret 2026 -
UIN Raden Intan Lampung Dirikan Posko Masjid Ramah Pemudik di Masjid Raya Airan
Kamis, 19 Maret 2026








