Denda Rp100 Ribu Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, Suhardi: Akan Kita Sosialisasikan Lebih Dulu

Tim satuan gugus tugas Covid-19 Bandar Lampung Suhardi Syamsi. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait akan diberlakukannya denda Rp100 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19, Anggota tim Satgas Covid-19 Bandar Lampung, Suhardi Syamsi mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu untuk Peraturan Walikota (Perwali) tersebut.
"Tahapan-nya sendiri akan kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu, lebih kurang satu minggu setelah Perwali itu diresmikan. Baru kemudian diterapkan. Jika nantinya ada oknum yang menyalahgunakan dan mengaku sebagai tim Satgas itu akan di antisipasi," ungkapnya, Minggu (30/8/2020).
Baca juga : Pemkot Akan Berlakukan Denda Rp100 Ribu Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Menurutnya, jika pelanggar protokol kesehatan tadi tidak mau melakukan sanksi berupa denda Rp100 ribu atau membersihkan tempat-tempat umum.
"Ya kita proses lebih-lanjut dengan menyerahkannya pada pihak yang berwajib. Denda itu nantinya akan masuk pada khas daerah," terang Suhardi, yang juga sebagai Kepala Satpol PP Bandar Lampung.
Sementara Shinta, warga Labuhan Ratu mengungkapkan, jika ada Perwali yang mengatur tentang pemberlakuan denda, itu bagus, agar lebih ada efek jeranya.
"Kan bisa jadi Pemasukan Asli Daerah (PAD). Karena kalau cuma sekedar bersih-bersih, tidak ada efek jera, apalagi anak-anak sekarang. Hukuman push up atau hormat saja dianggap sepele," ucapnya.
"Tetapi ini harus benar-benar serius kalau sanksi denda. Jangan sampai jadi lahan korupsi baru," jelasnya.
Santi, warga Sukabumi mengaku, haruskah denda itu dilakukan. Tetapi kalaupun itu diterapkan jangan diminta langsung ditempat.
"Sistemnya kayak tilang saja. Kita harus tebus Rp100 ribu. Kalau langsung diminta di tempat, nanti di lokasi lain kita diminta lagi. Atau bisa saja dimainkan sama oknum tertentu," sarannya.
"Jika disuruh memilih membersihkan tempat umum atau denda, menurutnya dua-duanya sulit. "Maka itu lebih baik saya pilih tidak melanggar aturan," timpalnya.
Baca juga : Sekolah di Lampung Diminta Update Nomor Telepon Siswa di Dapodik
Sementara itu, Ramlan warga Kupang Teba, Telukbetung Utara mengatakan, di situasi saat ini untuk denda Rp100 ribu dinilai memberatkan.
"Tapi itu sebenarnya untuk kebaikan kita bersama. Tidak salah jika kita ikut protokol kesehatan, toh itu melindungi diri kita juga," ujarnya.
Menurutnya, seperti memakai masker ini jangan dianggap sebuah beban jika situasi dunia masih dalam keadaan seperti ini. "Tapi kita harus jadikan masker ini sebagai gaya hidup kita sekarang," tandas Ramlan. (*)
Video KUPAS TV : Polisi dan TNI Turun Lakukan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan
Berita Lainnya
-
Lakukan Pungli ke Pedagang Pasar Gudang Lelang, Ayah dan Anak di Bandar Lampung Ditangkap
Selasa, 13 Mei 2025 -
PT Silika Timur Abadi Dibentuk dengan Akta Notaris Bambang Abiyono Nomor 46 Tahun 2021
Selasa, 13 Mei 2025 -
Masyarakat Batak di Lampung Dianggap Pilar Perekat Keutuhan Bangsa
Selasa, 13 Mei 2025 -
Aparat Berantas Premanisme di Lampung, Komisi I DPRD: Cegah Bibit Premanisme Sejak Dini
Selasa, 13 Mei 2025