• Selasa, 13 Mei 2025

Pemkot Akan Berlakukan Denda Rp100 Ribu Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 13.05 WIB
76

Tim satuan gugus tugas Covid-19 Bandar Lampung Suhardi Syamsi saat memberikan keterangan, Sabtu (29/8/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah kota Bandar Lampung akan memberlakukan denda sebesar Rp100 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.  

Tim satuan gugus tugas Covid-19 Bandar Lampung Suhardi Syamsi mengatakan, hasil rapat yang dipimpin oleh sekda mengharuskan di peraturan walikota (Perwali) nomor 18 tahun 2020 tentang protokol kesehatan Covid-19, harus memuat sanksi. Oleh karena itu Perwali ini nanti hari senin akan dilakukan revisi.

"Masukan dari Kejaksaan Negeri, sanksi bukan hanya berbentuk sosial tetapi juga harus membersihan tempat-tempat fasilitas umum atau bayar denda Rp100 ribu. Ini belum resmi, masih dibahas lagi nanti Senin," kata Suhardi, Sabtu (29/8/2020).

"Lain halnya dengan tempat-tempat hiburan, diskotik, atau mall itu bisa Rp5 jutaan dendanya," sambungnya.

Untuk di dalam keanggotaannya sendiri, yang terdiri dari TNI Polri, Satpol PP dan lainnya tidak ada yang berubah. "Malahan menambah anggota baru dari Kejaksaan Negeri. Kita masukan kejaksaan untuk menganalisa dari aspek hukumnya," terangnya.

Evaluasi kinerja satgas dan diperketatnya aturan ini penting. Dikarenakan penyebaran Covid-19 tidak lagi seperti awal mula kemunculannya.

"Dulu kita masih bisa menduga, tetapi sekarang sulit. Apalagi sudah ada pejabat pemda dan juga masyarakat yang tidak seharusnya kena tetapi terpapar Covid-19," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : Dosen dan Mahasiswa Baru Itera Positif Terpapar Covid 19, Langsung Diisolasi


Editor :