Pemkot Akan Berlakukan Denda Rp100 Ribu Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Tim satuan gugus tugas Covid-19 Bandar Lampung Suhardi Syamsi saat memberikan keterangan, Sabtu (29/8/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah kota Bandar Lampung akan memberlakukan denda sebesar Rp100 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Tim satuan gugus tugas Covid-19 Bandar Lampung Suhardi Syamsi mengatakan, hasil rapat yang dipimpin oleh sekda mengharuskan di peraturan walikota (Perwali) nomor 18 tahun 2020 tentang protokol kesehatan Covid-19, harus memuat sanksi. Oleh karena itu Perwali ini nanti hari senin akan dilakukan revisi.
"Masukan dari Kejaksaan Negeri, sanksi bukan hanya berbentuk sosial tetapi juga harus membersihan tempat-tempat fasilitas umum atau bayar denda Rp100 ribu. Ini belum resmi, masih dibahas lagi nanti Senin," kata Suhardi, Sabtu (29/8/2020).
"Lain halnya dengan tempat-tempat hiburan, diskotik, atau mall itu bisa Rp5 jutaan dendanya," sambungnya.
Untuk di dalam keanggotaannya sendiri, yang terdiri dari TNI Polri, Satpol PP dan lainnya tidak ada yang berubah. "Malahan menambah anggota baru dari Kejaksaan Negeri. Kita masukan kejaksaan untuk menganalisa dari aspek hukumnya," terangnya.
Evaluasi kinerja satgas dan diperketatnya aturan ini penting. Dikarenakan penyebaran Covid-19 tidak lagi seperti awal mula kemunculannya.
"Dulu kita masih bisa menduga, tetapi sekarang sulit. Apalagi sudah ada pejabat pemda dan juga masyarakat yang tidak seharusnya kena tetapi terpapar Covid-19," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Dosen dan Mahasiswa Baru Itera Positif Terpapar Covid 19, Langsung Diisolasi
Berita Lainnya
-
Nuzulul Qur’an di Kodam Raden Inten, Pangdam Ajak Prajurit Perkuat Iman
Selasa, 17 Maret 2026 -
PLN UID Lampung Apresiasi Tim Relawan di Aceh Pasca Bencana
Selasa, 17 Maret 2026 -
Sungai Budi Group Salurkan 76.500 Paket Sembako Sambut Idul Fitri 1447 H
Selasa, 17 Maret 2026 -
Penduduk Provinsi Lampung Bertambah pada Akhir 2025, Capai 9,27 Juta Jiwa
Selasa, 17 Maret 2026








