Bawaslu Bandar Lampung Akan Selidik Terkait Foto Camat dan Lurah Bersama Bakal Calon
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/bawaslu-bandar-lampung-akan-selidik-terkait-foto-c_20200830183543.jpg)
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung akan menyelidiki dan mencari informasi terkait beredarnya foto camat dan lurah bersama bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), jauh-jauh hari pihaknya telah mengingatkan ASN di kota Bandar Lampung untuk berbuat Netral dan terlihat netral.
"Walaupun sekarang belum ada calon. Nanti kita cari informasi apabila ada indikasi ke arah dukung mendukung oleh ASN," ungkapnya, Minggu (30/8/2020).
Baca juga : RSUD Abdul Moeloek Siap Fasilitasi Tes Swab untuk Balonkada
Sebelumnya Bawaslu sudah mengeluarkan surat pencegahan nomor 107/K.LA/PM.00.02/VIII/2020, yang dikirimkan kepada seluruh camat dan lurah se-Kota Bandar Lampung. Dalam surat tersebut pihaknya sudah menegaskan kepada ASN sesuai dengan pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada bahwa pejabat daerah, ASN, Anggota TNI/Polri.
"Kita meminta kepada seluruh aparatur negara untuk menjaga netralitasnya dan bersama menciptakan suasana pemilihan Walikota Bandar Lampung yang aman dan tertib. Dan juga tidak menggunakan kewenangannya sebagai pejabat negara dalam program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," ujarnya.
Terkait ketentuan sanksi bagi ASN yang melanggar pasal 71 tersebut. Apabila merujuk pada pasal 188 UU nomor 10 tahun 2016, setiap pejabat Negara, pejabat ASN dan Kepala Desa, akan di pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan atau denda paling sedikit Rp600 ribu paling banyak Rp6 juta.
"Kemudian, ketentuan dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, pasal 2 huruf F bahwa setiap PNS/ASN tidak berpihak ke manapun. Di pasal 4 huruf d, dijelaskan bahwa nilai Dasar ASN menjalankan tugas secara professional dan tidak memihak. Pasal 5 ayat 2 huruf h menerangkan ASN menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya. Kemudian di pasal 9 ayat 2 ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Subsidi Gaji Karyawan di Lampung Cair, Baru 112.525 Rekening yang Valid
Berita Lainnya
-
Gubernur Samsudin Kunjungi PDI Perjuangan, Utarakan Komitmen Bangun Kembali Kota Baru
Jumat, 26 Juli 2024 -
Pemprov Lampung Lanjutkan Pembangunan Breakwater dan Kolam Pelabuhan di Maringgai Lamtim
Jumat, 26 Juli 2024 -
PDI Perjuangan Berikan Tugas Empat Cakada Maju Pilkada Lampung 2024
Jumat, 26 Juli 2024 -
PDI Perjuangan Berikan Tugas Empat Cakada Maju Pilkada Lampung 2024
Jumat, 26 Juli 2024