Demi Beli Kuota Internet, Pelajar Ini Dijebak Ikut Jual Sabu
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - AP (16), seorang pelajar yang menjadi terdakwa atas kasus penyalahguna narkotika jenis sabu dituntut selama enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang yang berlangsung secara online, Kamis (27/8/2020).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elisa Liyanti, terdakwa AP dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu sebagaimana diatur diancam pidana pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan kedua.
"Menjatuhkan tindakan kepada anak berupa pembinaan pelayanan masyarakat selama enam bulan," ucap Jaksa Elisa.
Jaksa mengatakan, perbuatan terdakwa AP berawal pada 3 Agustus 2020 lalu, dimana saat itu terdakwa sedang berada di kediaman kakeknya. Pada saat itu datang rekannya Arif (DPO) dan sekitar pukul 22.30 WIB Arif mengajak terdakwa mengantarkan sabu kepada Dona (DPO) di Jalan Teluk Bone, Telukbetung, Bandar Lampung.
"Mendapat ajakan itu, terdakwa mau dengan meminta uang Rp10 ribu untuk membeli kuota internet. Arif pun meng-iya-kan permintaan dari terdakwa," kata Jaksa.
Saat hendak menyerahkan barang kepada pemesan, terdakwa ditangkap anggota polisi yang memang sudah berada di lokasi.
Baca juga : Pengedar Sabu di Tanjung Senang Terungkap, Pelanggan dan Pemasok Dicari Polisi
Menanggapi tuntutan jaksa, Penasehat Hukum pada pos bantuan hukum Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Dahlan, mengatakan, terdakwa tidak mengetahui barang yang akan diantar tersebut merupakan barang terlarang jenis sabu.
"Dia hanya berpikir bahwa dia butuh kuota internet, jadi dia mau ikut mengantarkan barang yang tidak diketahuinya itu adalah sabu,"katanya.
Menurut Dahlan, kliennya yang masih berstatus pelajar tersebut dijebak untuk mengantarkan sabu yang dia tidak tahu bahwa itu barang yang dilarang.
"Intinya dijebak, karena faktor lingkungan juga. Dia ini hanya diupah Rp10 ribu. Tadi guru ngajinya, RT juga datang ke pengadilan mengatakan bahwa anak itu aktif di pengajian bahkan sebagai pembantu dari guru ngaji," jelasnya.
"Kami sebagai penasehat hukum meminta dengan sangat supaya anak ini dikembalikan kepada orang tuanya, karena dia masih punya masa depan yang panjang, dia juga berstatus sebagai pelajar juga," harap Dahlan. (*)
Video KUPAS TV : Polisi dan TNI Turun Lakukan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan
Berita Lainnya
-
Parkir Liar dan Stan di Trotoar, Seruit Buk Lin Bandar Lampung Dinilai Langgar Aturan
Jumat, 27 Maret 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung dan Komnas PA Perkuat Sinergi, Siapkan FGD Bahas Persoalan Anak
Jumat, 27 Maret 2026 -
Kundapil di Desa Pardasuka Lampung Selatan, Sudin Ingatkan Bahaya Narkoba, Pinjol, dan Judi Online
Jumat, 27 Maret 2026 -
Insentif Satgas Bandar Lampung Bakal Naik, Eva Dwiana Tekankan Kesiapsiagaan Bencana
Jumat, 27 Maret 2026








