Demi Beli Kuota Internet, Pelajar Ini Dijebak Ikut Jual Sabu

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - AP (16), seorang pelajar yang menjadi terdakwa atas kasus penyalahguna narkotika jenis sabu dituntut selama enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang yang berlangsung secara online, Kamis (27/8/2020).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elisa Liyanti, terdakwa AP dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu sebagaimana diatur diancam pidana pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan kedua.
"Menjatuhkan tindakan kepada anak berupa pembinaan pelayanan masyarakat selama enam bulan," ucap Jaksa Elisa.
Jaksa mengatakan, perbuatan terdakwa AP berawal pada 3 Agustus 2020 lalu, dimana saat itu terdakwa sedang berada di kediaman kakeknya. Pada saat itu datang rekannya Arif (DPO) dan sekitar pukul 22.30 WIB Arif mengajak terdakwa mengantarkan sabu kepada Dona (DPO) di Jalan Teluk Bone, Telukbetung, Bandar Lampung.
"Mendapat ajakan itu, terdakwa mau dengan meminta uang Rp10 ribu untuk membeli kuota internet. Arif pun meng-iya-kan permintaan dari terdakwa," kata Jaksa.
Saat hendak menyerahkan barang kepada pemesan, terdakwa ditangkap anggota polisi yang memang sudah berada di lokasi.
Baca juga : Pengedar Sabu di Tanjung Senang Terungkap, Pelanggan dan Pemasok Dicari Polisi
Menanggapi tuntutan jaksa, Penasehat Hukum pada pos bantuan hukum Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Dahlan, mengatakan, terdakwa tidak mengetahui barang yang akan diantar tersebut merupakan barang terlarang jenis sabu.
"Dia hanya berpikir bahwa dia butuh kuota internet, jadi dia mau ikut mengantarkan barang yang tidak diketahuinya itu adalah sabu,"katanya.
Menurut Dahlan, kliennya yang masih berstatus pelajar tersebut dijebak untuk mengantarkan sabu yang dia tidak tahu bahwa itu barang yang dilarang.
"Intinya dijebak, karena faktor lingkungan juga. Dia ini hanya diupah Rp10 ribu. Tadi guru ngajinya, RT juga datang ke pengadilan mengatakan bahwa anak itu aktif di pengajian bahkan sebagai pembantu dari guru ngaji," jelasnya.
"Kami sebagai penasehat hukum meminta dengan sangat supaya anak ini dikembalikan kepada orang tuanya, karena dia masih punya masa depan yang panjang, dia juga berstatus sebagai pelajar juga," harap Dahlan. (*)
Video KUPAS TV : Polisi dan TNI Turun Lakukan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Usulkan Penambahan Kuota Solar 70 Ribu KL ke BPH Migas
Senin, 22 September 2025 -
Wali Kota Bandar Lampung dan Wakil Wali Kota Pagaralam Bahas Sinergi Program Unggulan
Senin, 22 September 2025 -
Ombudsman Lampung Minta Evaluasi Menyeluruh Program MBG
Senin, 22 September 2025 -
Wacana Uang Tunai Gantikan MBG, Pemprov Lampung Siap Ikuti Kebijakan Pusat
Senin, 22 September 2025