Sidang Tuntutan Narkoba Oknum PNS PUPR Kembali Ditunda, Ini Alasannya
Sidang yang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (25/8/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang pembacaan tuntutan narkoba terhadap oknum PNS Kementerian PUPR, Joni Efendi (45) kembali ditunda. Penundaan ini sudah terjadi untuk kedua kalinya di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang yang berlangsung secara online, Selasa (25/8/2020).
Pertama, penundaan terjadi pada Selasa (11/8/2020). Alasannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desna, belum siap dengan surat tuntutan dan jaksa meminta waktu selama dua minggu.
Kali ini, pembacaan surat tuntutan ditunda kembali dengan alasan pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta pengajuan saksi verbalisan (polisi yang menangkap).
"Kami sampaikan surat permohonan dalam hal ini untuk melakukan saksi verbalisan termasuk untuk dilakukan sidang tidak secara online," pinta kuasa hukum terdakwa, David.
Baca juga : Ungkap 1 Kg Sabu, Ini Peran Oknum Polisi dan Kakam yang Diamankan BNNP Lampung
Menurutnya, masih banyak fakta yang belum terungkap, termasuk sumber barang bukti dari hotel yang diduga dari pihak kepolisian.
Menanggapi permintaan kuasa hukum, Majelis Hakim yang dipimpin Dina Pelita Asmara akhirnya menunda sidang hingga dua minggu ke depan.
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan dan menjual narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram.
Terdakwa diamankan di Hotel Tango pada Selasa tanggal 11 Februari 2020 lalu oleh Ditresnarkoba Polda Lampung. Dari tangan Joni, turut disita 1 kilogram sabu. (*)
Video KUPAS TV : Polisi dan TNI Razia, Puluhan Warga Masih Mengabaikan Protokol Kesehatan
Berita Lainnya
-
[TIDAK UNTUK DITIRU] Modus Jadi Dukun, Pria di Bandar Lampung Cabuli Anak di Bawah Umur
Rabu, 05 November 2025 -
Pelaku Curanmor Bersenpi di Rajabasa Bandar Lampung Dibekuk Polisi
Rabu, 05 November 2025 -
Besok, Pemprov Lampung Jadwalkan Penertiban Tahap II di Sabah Balau
Rabu, 05 November 2025 -
Masjid di Rutan Menggala Tulang Bawang Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Rabu, 05 November 2025









