• Selasa, 07 Mei 2024

Sidang Tuntutan Narkoba Oknum PNS PUPR Kembali Ditunda, Ini Alasannya

Selasa, 25 Agustus 2020 - 16.40 WIB
63

Sidang yang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (25/8/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang pembacaan tuntutan narkoba terhadap oknum PNS Kementerian PUPR, Joni Efendi (45) kembali ditunda. Penundaan ini sudah terjadi untuk kedua kalinya di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang yang berlangsung secara online, Selasa (25/8/2020).

Pertama, penundaan terjadi pada Selasa (11/8/2020). Alasannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desna, belum siap dengan surat tuntutan dan jaksa meminta waktu selama dua minggu. 

Kali ini, pembacaan surat tuntutan ditunda kembali dengan alasan pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta pengajuan saksi verbalisan (polisi yang menangkap).

"Kami sampaikan surat permohonan dalam hal ini untuk melakukan saksi verbalisan termasuk untuk dilakukan sidang tidak secara online," pinta kuasa hukum terdakwa, David.

Baca juga : Ungkap 1 Kg Sabu, Ini Peran Oknum Polisi dan Kakam yang Diamankan BNNP Lampung

Menurutnya, masih banyak fakta yang belum terungkap, termasuk sumber barang bukti dari hotel yang diduga dari pihak kepolisian.

Menanggapi permintaan kuasa hukum, Majelis Hakim yang dipimpin Dina Pelita Asmara akhirnya menunda sidang hingga dua minggu ke depan.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan dan menjual narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram.

Terdakwa diamankan di Hotel Tango pada Selasa tanggal 11 Februari 2020 lalu oleh Ditresnarkoba Polda Lampung. Dari tangan Joni, turut disita 1 kilogram sabu. (*)


Video KUPAS TV : Polisi dan TNI Razia, Puluhan Warga Masih Mengabaikan Protokol Kesehatan