Sidang Tuntutan Narkoba Oknum PNS PUPR Kembali Ditunda, Ini Alasannya
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang pembacaan tuntutan narkoba terhadap oknum PNS Kementerian PUPR, Joni Efendi (45) kembali ditunda. Penundaan ini sudah terjadi untuk kedua kalinya di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang yang berlangsung secara online, Selasa (25/8/2020).
Pertama, penundaan terjadi pada Selasa (11/8/2020). Alasannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desna, belum siap dengan surat tuntutan dan jaksa meminta waktu selama dua minggu.
Kali ini, pembacaan surat tuntutan ditunda kembali dengan alasan pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta pengajuan saksi verbalisan (polisi yang menangkap).
"Kami sampaikan surat permohonan dalam hal ini untuk melakukan saksi verbalisan termasuk untuk dilakukan sidang tidak secara online," pinta kuasa hukum terdakwa, David.
Baca juga : Ungkap 1 Kg Sabu, Ini Peran Oknum Polisi dan Kakam yang Diamankan BNNP Lampung
Menurutnya, masih banyak fakta yang belum terungkap, termasuk sumber barang bukti dari hotel yang diduga dari pihak kepolisian.
Menanggapi permintaan kuasa hukum, Majelis Hakim yang dipimpin Dina Pelita Asmara akhirnya menunda sidang hingga dua minggu ke depan.
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan dan menjual narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram.
Terdakwa diamankan di Hotel Tango pada Selasa tanggal 11 Februari 2020 lalu oleh Ditresnarkoba Polda Lampung. Dari tangan Joni, turut disita 1 kilogram sabu. (*)
Video KUPAS TV : Polisi dan TNI Razia, Puluhan Warga Masih Mengabaikan Protokol Kesehatan
Berita Lainnya
-
HUT ke-52 PDI Perjuangan, Ketua DPD Lampung Ajak Kader Tetap Solid dan Bekerja untuk Rakyat
Jumat, 10 Januari 2025 -
Usai Viral, Trotoar Keramik di Bandar Lampung Bakal Dibongkar dan Diganti Granit
Jumat, 10 Januari 2025 -
7 Mahasiswa Kelompok KKN Unila Mulai Program Pengabdian di Desa Bumi Restu
Jumat, 10 Januari 2025 -
KPU Lampung Serahkan SK Penetapan Gubernur dan Wagub Terpilih ke DPRD
Jumat, 10 Januari 2025