• Jumat, 10 Januari 2025

Ungkap 1 Kg Sabu, Ini Peran Oknum Polisi dan Kakam yang Diamankan BNNP Lampung

Kamis, 13 Agustus 2020 - 16.34 WIB
616

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat menghadiri Ekspos di Kantor BNNP Lampung, Kamis (13/8/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung akhirnya merilis hasil pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilogram.

Tiga orang diamankan dalam pengungkapan tersebut yakni H, AK dan AY. Namun BNNP telah menetapkan dua tersangka yakni AK yang merupakan oknum Kepala Kampung (Kakam) di salah satu Kecamatan di Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah dan AK, oknum anggota polisi yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

Baca juga : BNNP Lampung Amankan 1 Kg Sabu, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Polisi

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya menjelaskan, pengungkapan kasus 1 kilogram sabu tersebut berawal dari informasi yang didapat BNNP dari Kantor Ekspedisi Indah Cargo Bandar Jaya. Di mana, pihak ekspedisi mendapati paket mencurigakan dari Pekanbaru berupa speaker.

"Paket tiba di Bandar Jaya pada 8 Agustus 2020, tapi paketan itu ditinggal oleh seseorang yang sebelumnya akan mengambilnya," kata I Wayan saat ekspos di Kantor BNNP Lampung yang turut dihadiri Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (13/8/2020).

Mendapat informasi tersebut petugas BNNP langsung mendatangi kantor ekspedisi tersebut untuk mengecek paket tersebut.

"Setelah kami cek, ternyata paketan itu ditujukan kepada seseorang bernama Steven dengan nama pengirim Sapri. Ssetelah dibuka isi paketan itu adalah sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik kemasan teh cina," jelas Wayan.

Baca juga : Diduga Ada Keterlibatan Oknum Polisi yang Diamankan BNNP, Propam Polda Lampung Turun Tangan

Selanjutnya pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah guna penyelidikan bersama.

"Sehari kemudian yaitu pada tanggal 9 Agustus 2020, kita bersama pihak kepolisian menelusuri kemana barang itu (sabu) ditujukan. Ternyata tersangka AK hendak mengambil paket tersebut di pelataran Masjid Al Ikhlas Gunung Sugih, Lampung Tengah," papar Wayan.

Dari hasil interogasi, AK mengaku barang haram tersebut atas perintah AY.

"Jadi dia (AK) diperintah AY untuk mengambil barang itu (sabu). Pas di lokasi kita amankan AK dengan supirnya H. Kita langsung kembangkan dan berhasil menangkap AK di rumahnya di daerah Banjar Agung, Kota Metro," jelas Jenderal Bintang Satu ini.

Ketiganya pun berikut barang bukti sabu seberat 1 kilogram kemudian digelandang ke Kantor BNNP Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan, kita menetapkan dua tersangka yakni AK dan AY, sedangkan H masih berstatus saksi," ujarnya.

"Jadi peran tersangka AK ini sebagai penghubung atau broker dan bukan jaringan. Sedangkan si AY ini yang menyimpan barang atas perintah AK," bebernya.

Adapun barang bukti lain yang turut diamankan yakni uang tunai Rp7,3 juta, satu paspor, tiga kartu ATM, satu lembar resi paket, lima unit handphone, dua SIM pelaku, satu dompet warna hitam, satu unit mobil Suzuki Baleno warna merah beserta STNK bernomor polisi BE 1418 RE dan dua KTP pelaku.

"Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)