Bawa Penasehat Hukum, KPU Bandar Lampung Siap Pertahankan Hasil Pleno

Komisioner KPU Kota Bandar Lampung, Ferry Triatmojo, saat ditemui usai menerima kedatangan Bakal Calon Perseorangan, Ike Edwin, Selasa (25/8/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bandar Lampung akan membawa penasehat hukum dan mempertahankan hasil pleno dalam menghadapi gugatan Pasangan Calon (Paslon) perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ditemui usai menerima kedatangan Ike Edwin, Komisioner KPU kota Bandar Lampung koordinator divisi penyelenggaraan Pemilu, Fery Triatmojo mengatakan, Ike Edwin bersama tim datang untuk berdiskusi sekaligus meminta penjelasan terkait gugatan kepada KPU yang akan disidangkan di Bawaslu kota.
"Jadi beberapa dokumen yang belum dilengkapi itu diminta, karena satu dokumen belum diterima yakni BA7 atau hasil pleno tingkat kota malam ini diambil. Dengan dasar BA7 yang diterima tersebut akan menjadi dasar gugatan ke Bawaslu," kata Fery, Selasa (25/8/2020).
Baca juga : Besok, Dang Ike Gugat KPU ke Bawaslu
"Dasar gugatannya masih sesuai dengan materi gugatan yang diisi bakal pasangan calon terkait data yang diklaim dan diajukan saat pleno, karena dinilai belum tuntas," lanjutnya.
Tetapi dengan sudah diterimanya hasil pleno, berarti bakal pasangan calon sudah menerima hasil dari rapat pleno kemarin. Karena apabila hasil pleno tersebut tidak diterima, maka pasangan calon tidak bisa menggugat ke Bawaslu. Pasalnya dasar dari gugatan ke Bawaslu adalah berita acara pleno dan hasilnya sudah diterima oleh bakal pasangan calon.
"Berdasarkan pleno di KPU, kita sudah mengangkat tim penasehat hukum yang akan mendampingi dalam menghadapi gugatan di Bawaslu. KPU akan tetap mempertahankan hasil pleno dengan data yang dimiliki," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Ricuh! Pendukung Ike Edwin Mengamuk di Rapat Pleno KPU Bandar Lampung
Berita Lainnya
-
Lakukan Pungli ke Pedagang Pasar Gudang Lelang, Ayah dan Anak di Bandar Lampung Ditangkap
Selasa, 13 Mei 2025 -
PT Silika Timur Abadi Dibentuk dengan Akta Notaris Bambang Abiyono Nomor 46 Tahun 2021
Selasa, 13 Mei 2025 -
Masyarakat Batak di Lampung Dianggap Pilar Perekat Keutuhan Bangsa
Selasa, 13 Mei 2025 -
Aparat Berantas Premanisme di Lampung, Komisi I DPRD: Cegah Bibit Premanisme Sejak Dini
Selasa, 13 Mei 2025