• Jumat, 20 September 2024

Terkait Perbedaan Data Pleno PPK dengan Tim Paslon, Ini Tanggapan KPU Bandar Lampung

Rabu, 19 Agustus 2020 - 14.43 WIB
243

Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis, Fery Triatmojo. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bakal Pasangan Calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Ike Edwin dan Zam Zanariah mendapatkan adanya perbedaan antara data yang dimiliki Tim Pasangan Calon (Paslon) dengan data hasil pleno rekapitulasi data dukungan ditingkat Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK). 

Menurut data yang dimiliki Tim Paslon, data dukungan yang seharus memenuhi syarat (MS) sebanyak 26.077 dukungan dari total dukungan verfikasi faktual yakni 45.222 dukungan.

Baca Juga: Ada Perbedaan Data, Ike-Zam Siap Beberkan Data Bandingan Saat Pleno di KPU Kota

Namun menurut data hasil pleno rekapitulasi di tingkat PPK, dari jumlah dukungan yang diverifikasi faktual, sebanyak 36.001 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sedangkan yang MS sebanyak 9.221 dukungan.

Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis, Fery Triatmojo mengatakan, terkait perbedaan data pleno dengan data yang dimiliki calon, pihaknya mempersilahkan data tersebut dihadirkan saat pleno ditingkat KPU kota pada Jumat 22 Agustus mendatang. 

Lanjutnya, Apabila data tersebut dianggap akurat dan valid, dengan didukung data yang benar seperti disertai KTP Asli, kemudian fakta lain, serta direkomendasikan oleh Bawaslu, maka data sangahan tersebut akan diterima. 

Tetapi apabila datanya hanya data rekap dan tidak ada rekomendasi dari Bawaslu terkait sanggahan hasil pleno ditingkat kecamatan tentu tidak akan diterima. 

"Data Pleno di 20 kecamatan tentu bisa berubah, dimana kita memberikan kesempatan sanggahan dari Bawaslu kota berdasarkan hasil pengawasan dan monitoring dari Bawaslu," ucapnya saat ditemui usai menerima kunjungan Pasangan Calon Ike Edwin dan Zam Zanariah di kantor KPU Bandar Lampung, Rabu (19/08/2020).

"Begitu juga dengan Paslon, kita juga memberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan dengan beberapa ketentuan. Sanggahan itu bisa diterima KPU, seandainya didukung data yang valid dan dokumen pendukung yang lengkap," lanjutnya.

Selain itu, Fery juga mengatakan, kedatangan pasangan calon ke kantor KPU membicarakan terkait dengan persiapan Pleno di tingkat kota.

"Dang Ike dan Zam Zanariah datang untuk konsultasi terkait persiapa pleno di tingkat kota, apa saja yang harus dipersiapkan untuk tanggapan atau sangahan, kemudian data pendukung apa saja yang harus dipersiapkan ketika melakukan gugatan," ujarnya. (*)

Editor :