• Jumat, 20 September 2024

Ike-Zam Gagal Maju di Pilwakot Bandar Lampung

Selasa, 18 Agustus 2020 - 21.30 WIB
2.3k

Hasil pleno rekapitulasi dukungan perbaikan calon perseorangan Ike Edwin dan Zam Zanariah. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pasangan Calon Perseorangan Ike Edwin dan Zam Zanariah gagal melanjutkan tahapan sebagai calon perseorangan di Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) Bandar Lampung.

Pasalnya dari hasil pleno verifikasi faktual di tingkat kecamatan, dari dukungan perbaikan 45.222 yang diverifikasi faktual, sebanyak 36.001 dukungan pasangan calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Meskipun jumlah dukungan perbaikan yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 9.221, apabila ditambah dengan dukungan yang memenuhi syarat pada tahap pertama sebanyak 22 ribu lebih, tidak akan memenuhi batas minimal dukungan yakni sebanyak 47.864 dukungan.

Baca juga : Baru 6 Kecamatan, 12225 Dukungan Ike Edwin Tidak Memenuhi Syarat

Komisioner KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo mengatakan, pihaknya saat ini memantau dan monitoring pleno terbuka tingkat kecamatan terhadap hasil verifikasi faktual data dukungan calon perseorangan. Sampai dengan malam ini, Proses pleno di 20 kecamatan berjalan dengan baik.

"Sampai saat ini belum ada tanggapan terkait adanya perubahan data. Namun di beberapa kecamatan gugatannya menolak hasil pleno tanpa ada alasan terkait penolakannya," ungkapnya, Selasa (18/8/2020).

Fery juga menjelaskan, melihat hasil pleno di 20 Kecamatan, pendukung yang dinyatakan TMS itu dikarenakan banyak yang tidak hadir dalam verifikasi faktual, serta tidak ada yang mendatangi kantor sekretariat PPS.

"Indikator yang dinyatakan TMS tersebut dari data 20 kecamatan dikarenakan tidak bisa hadir saat verifikasi faktual yang dikumpulkan oleh LO dan tidak ada yang mendatangi kantor PPS sampai waktu terakhir verifikasi faktual. Namun untuk Kesimpulan akhir ada di rapat pleno terbuka tingkat kota," ujarnya. (*)


Video KUPAS TV : TENGAH MALAM, IKE EDWIN-ZAM ZANARIA SERAHKAN BERKAS DUKUNGAN PERBAIKAN KE KPU