• Jumat, 20 September 2024

Baru 6 Kecamatan, 12225 Dukungan Ike Edwin Tidak Memenuhi Syarat

Selasa, 18 Agustus 2020 - 17.42 WIB
181

Komisioner KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo, saat ditemui di kantor Kecamatan Tanjung Karang Barat (TKB), Selasa (18/8/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Saat ini Panitia Penyelengara Kecamatan (PPK) di 20 Kecamatan se-Kota Bandar Lampung sedang melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan perbaikan pasangan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Ike Edwin dan Zam Zanaria.

Dari 20 kecamatan, saat ini baru 6 kecamatan yang telah selesai melakukan rapat pleno yakni kecamatan Panjang, Langkapura, Kemiling, Tanjung Karang Timur, Sukarame dan Enggal.

Dimana dari 6 Kecamatan tersebut ditemukan sebanyak 12.225 dukungan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sementara yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 1.902 dari seluruh total dukungan yang diverifikasi faktual yakni sebanyak 45.277 dukungan.

Baca juga : Ike Edwin Minta KPU-Bawaslu Profesional Verifikasi Faktual

Komisioner KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo mengatakan, pihaknya saat ini memantau dan monitoring pleno terbuka tingkat kecamatan terhadap hasil verifikasi faktual data dukungan calon perseorangan. Sampai dengan sore ini baru 6 Kecamatan. Proses pleno di tingkat kecamatan berjalan dengan baik.

"Sampai saat ini belum ada tanggapan terkait adanya perubahan data. Namun di beberapa kecamatan gugatannya menolak hasil pleno tanpa ada alasan terkait penolakannya," ungkap Fery, saat ditemui di kantor Kecamatan Tanjung Karang Barat (TKB), Selasa (18/8/2020).

Fery juga menjelaskan, melihat hasil pleno di 6 Kecamatan, pendukung yang dinyataka TMS itu dikarenakan banyak tidak hadir saat verifikasi faktual dilakukan, serta tidak ada yang mendatangi kantor sekretariatan PPS.

"Indkator yang dinyatakan TMS dikarenakan tidak bisa hadir saat verifikasi faktual yang dikumpulkan oleh LO dan tidak ada yang mendatangi kantor PPS sampai waktu terakhir verifikasi faktual," ujarnya.

Untuk data dukungan verifikasi faktual, pasangan Ike Edwin dan Zam Zanariah membutuhkan dukungan MS minimal sebanyak 26.000 dukungan agar ditambahkan dengan dukungan yang MS di tahap pertama yakni sebanyak 22.000 lebih, agar dapat memenuhi batas minimal syarat dukungan calon perseorangan yakni 47.864 dukungan. (*)


Video KUPAS TV : TENGAH MALAM, IKE EDWIN-ZAM ZANARIA SERAHKAN BERKAS DUKUNGAN PERBAIKAN KE KPU