Terlibat Jaringan 1 Kg Sabu, Oknum Polisi Berpangkat AKP Terancam Dipecat

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat menghadiri Ekspos di Kantor BNNP Lampung, Kamis (13/8/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Oknum polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial AY, yang berdinas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung terancam dipecat atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, bila nanti dari perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung akan melakukan pemeriksaan dan sidang indisipliner maupun kode etik.
"Proses penyidikan sedang berjalan, nanti kalau sudah ada putusan atau inkrah, baru diproses, ancaman terberatnya PTDH," kata Pandra saat menghadiri pres rilis ungkap kasus sabu 1 kilogram di Kantor BNNP Lampung, Kamis (13/8/2020).
Baca juga : Ungkap 1 Kg Sabu, Ini Peran Oknum Polisi dan Kakam yang Diamankan BNNP Lampung
Dikatakan Pandra bahwa Kapolri Jenderal Idham Aziz sudah berulang kali menegaskan, jangan memanfaatkan peluang (mengedarkan narkoba).
"Kalau ada ditemukan pasti ditindak tegas," ujar Pandra.
BNNP Lampung mengungkap narkoba jenis sabu jaringan Pekanbaru pada Minggu (9/8/2020) lalu. Sabu seberat 1 kilogram disita dari dua tersangka yakni AK (oknum kepala kampung di Lampung Tengah) dan AY (oknum polisi). (*)
Berita Lainnya
-
Pasokan Listrik PLN Andal, Rangkaian Peringatan HUT RI Berlangsung Khidmat dan Meriah
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Operasi Sikat Krakatau 2025, Polda Lampung Tangkap 319 Pelaku Kejahatan
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Setujui Rancangan Perubahan APBD Provinsi Lampung 2025, Belanja Daerah Rp7,78 Triliun
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Provinsi Lampung Setujui Target 30 Rancangan Perda 2026
Selasa, 19 Agustus 2025