Terlibat Jaringan 1 Kg Sabu, Oknum Polisi Berpangkat AKP Terancam Dipecat
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Oknum polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial AY, yang berdinas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung terancam dipecat atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, bila nanti dari perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung akan melakukan pemeriksaan dan sidang indisipliner maupun kode etik.
"Proses penyidikan sedang berjalan, nanti kalau sudah ada putusan atau inkrah, baru diproses, ancaman terberatnya PTDH," kata Pandra saat menghadiri pres rilis ungkap kasus sabu 1 kilogram di Kantor BNNP Lampung, Kamis (13/8/2020).
Baca juga : Ungkap 1 Kg Sabu, Ini Peran Oknum Polisi dan Kakam yang Diamankan BNNP Lampung
Dikatakan Pandra bahwa Kapolri Jenderal Idham Aziz sudah berulang kali menegaskan, jangan memanfaatkan peluang (mengedarkan narkoba).
"Kalau ada ditemukan pasti ditindak tegas," ujar Pandra.
BNNP Lampung mengungkap narkoba jenis sabu jaringan Pekanbaru pada Minggu (9/8/2020) lalu. Sabu seberat 1 kilogram disita dari dua tersangka yakni AK (oknum kepala kampung di Lampung Tengah) dan AY (oknum polisi). (*)
Berita Lainnya
-
HUT ke-52 PDI Perjuangan, Ketua DPD Lampung Ajak Kader Tetap Solid dan Bekerja untuk Rakyat
Jumat, 10 Januari 2025 -
Usai Viral, Trotoar Keramik di Bandar Lampung Bakal Dibongkar dan Diganti Granit
Jumat, 10 Januari 2025 -
7 Mahasiswa Kelompok KKN Unila Mulai Program Pengabdian di Desa Bumi Restu
Jumat, 10 Januari 2025 -
KPU Lampung Serahkan SK Penetapan Gubernur dan Wagub Terpilih ke DPRD
Jumat, 10 Januari 2025