Residivis Tiga Kali Masuk Penjara Warga Tanggamus Ditangkap di Lampung Barat
Tersangka Yusuf Syaifulloh (20), saat diamankan. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus berhasil menangkap residivis yang telah tiga kali keluar masuk penjara, pelaku pencuri sepeda motor di Pekon Sinar Banten, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus.
Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, penangkapan tersangka Yusuf Syaifulloh (20), warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus, di persembunyiannya di rumah saudaranya di Pasar Baru Malang, Pekon Tri Mekar Jaya, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat, pada Rabu (29/7/2020) pukul 01.00 WIB.
Baca juga : Sopir Truk Pelaku Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus
Penyelidikan terhadap pelaku dilakukan usai korban Amin Priyanto (45) melapor ke Polsek Pulau Panggung setelah sepeda motornya Yamaha DT nopol BE 6736 LD, warna kuning hilang di samping rumahnya, Selasa (22/7/2020) sekitar pukul 4.30 WIB.
Pencurian diketahui korban saat bangun tidur Selasa, 22 Juli 2020 sekitar pukul 4.30 WIB. "Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp5 juta," ujarnya.
Video : Kapolda Lampung Serahkan Ratusan Paket Bantuan Dari Alumni Akpol 1991 Batalyon Bhara Daksa
Hasil pemeriksaan, tersangka adalah residivis beberapa kasus pencurian dan sudah pernah menjalani hukuman penjara tiga kali. "Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke (3) KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








