Sopir Truk Pelaku Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus
Tersangka M. Yusuf (21) saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus Cabang Talang Padang. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Polsek Pugung, Polres Tanggamus melimpahkan M. Yusuf (21), supir truk pelaku penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus Cabang Talang Padang.
Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, SH. MH mengatakan, tersangka dilimpahkan dalam tahap 2, berikut barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (29/7/20) pukul 08.00 WIB, bersama barang bukti alat penganiayaan, sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.
"Pelimpahan tersangka berdasarkan Surat dari Kejari Tanggamus No : B-417 /L.8.19.8/Eoh.2/07/2020, tanggal 28 Juli 2020, perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka telah lengkap atau P21," katanya.
Ipda Okta Devi menjelaskan, tersangka M. Yusuf (21) warga Pekon Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus ditangkap dalam persangkaan penganiayaan terhadap korbannya Ridwansyah (35) dan Kardini (82) warga Pekon Way Jaha, Kecamatan Pugung.
"Tersangka ditangkap di rumahnya pada Selasa (2/6/2020) sekitar pukul 01.30 WIB atas pelaporan penganiayaan terhadap dua korbannya tanggal 6 Maret 2020 dengan TKP Jalan Umum Pekon Way Jaha," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHPindana. "Ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








