Sopir Truk Pelaku Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus
Tersangka M. Yusuf (21) saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus Cabang Talang Padang. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Polsek Pugung, Polres Tanggamus melimpahkan M. Yusuf (21), supir truk pelaku penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus Cabang Talang Padang.
Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, SH. MH mengatakan, tersangka dilimpahkan dalam tahap 2, berikut barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (29/7/20) pukul 08.00 WIB, bersama barang bukti alat penganiayaan, sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.
"Pelimpahan tersangka berdasarkan Surat dari Kejari Tanggamus No : B-417 /L.8.19.8/Eoh.2/07/2020, tanggal 28 Juli 2020, perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka telah lengkap atau P21," katanya.
Ipda Okta Devi menjelaskan, tersangka M. Yusuf (21) warga Pekon Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus ditangkap dalam persangkaan penganiayaan terhadap korbannya Ridwansyah (35) dan Kardini (82) warga Pekon Way Jaha, Kecamatan Pugung.
"Tersangka ditangkap di rumahnya pada Selasa (2/6/2020) sekitar pukul 01.30 WIB atas pelaporan penganiayaan terhadap dua korbannya tanggal 6 Maret 2020 dengan TKP Jalan Umum Pekon Way Jaha," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHPindana. "Ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Plt Kadinkes Tanggamus: Anggaran JKN PBI Rp35 Miliar Tak Cukup Tanggung Seluruh Warga
Selasa, 20 Januari 2026 -
102 Ribu Warga Tanggamus Kehilangan BPJS PBI, Berobat Kini Terhambat
Selasa, 20 Januari 2026 -
Tol Trans Sumatera Dikeluhkan: Mahal, Bergelombang, dan Minim Penerangan
Minggu, 11 Januari 2026 -
Akses ke Kompleks Pemkab Tanggamus Ditutup: Warga Turun Tangan Perbaiki Jalan Sendiri
Minggu, 04 Januari 2026









