Sopir Truk Pelaku Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus
Kupastuntas.co, Tanggamus - Polsek Pugung, Polres Tanggamus melimpahkan M. Yusuf (21), supir truk pelaku penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus Cabang Talang Padang.
Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, SH. MH mengatakan, tersangka dilimpahkan dalam tahap 2, berikut barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (29/7/20) pukul 08.00 WIB, bersama barang bukti alat penganiayaan, sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.
"Pelimpahan tersangka berdasarkan Surat dari Kejari Tanggamus No : B-417 /L.8.19.8/Eoh.2/07/2020, tanggal 28 Juli 2020, perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka telah lengkap atau P21," katanya.
Ipda Okta Devi menjelaskan, tersangka M. Yusuf (21) warga Pekon Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus ditangkap dalam persangkaan penganiayaan terhadap korbannya Ridwansyah (35) dan Kardini (82) warga Pekon Way Jaha, Kecamatan Pugung.
"Tersangka ditangkap di rumahnya pada Selasa (2/6/2020) sekitar pukul 01.30 WIB atas pelaporan penganiayaan terhadap dua korbannya tanggal 6 Maret 2020 dengan TKP Jalan Umum Pekon Way Jaha," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHPindana. "Ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Joko Santoso Siap Maju Pilbup Tanggamus 2024
Selasa, 16 April 2024 -
Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
Minggu, 17 Maret 2024 -
PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
Kamis, 07 Maret 2024 -
Tak Wajar, Perolehan Suara 4 Caleg DPD RI di Tanggamus Capai 800 Lebih di Satu TPS
Sabtu, 17 Februari 2024