Terkait Dukungan Empat Rekom Partai, Tulus: 'Yutuber' Optimis Raih Kemenangan di Pilwakot
Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Meraih dukungan rekomendasi dari Empat Partai Politik (Parpol) yakni Partai Amanat Nasional (PAN) Partai Demokrat, PKB, dan Perindo, pasangan calon (Paslon) M. Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo sudah cukup untuk maju dan mendaftar sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung periode 2020-2025.
Baca juga : Yusuf Kohar dan Tulus Resmi Kantongi Rekomendasi Partai Demokrat
Menanggapi hal ini, Tulus Purnomo menegaskan, pihaknya tetap optimis maju di Pilkada 2020. "Sebagai kader PDI-Perjuangan, saya tetap maju, InsyaAllah kami berdua bisa meraih kemenangan di Pilwakot nanti," tegas Tulus, Kamis (23/7/2020).
Paslon dengan tagline 'Yutuber' (Yusuf-Tulus Bersama Kita) diketahui memperoleh rekomendasi dari PKB dan PAN, artinya pasangan ini sudah bisa mendaftar maju sebagai Paslon.
Baca juga : Dukungan Yusuf Kohar-Tulus Bertambah, Kali Ini PKB dan PAN
Hal itu sesuai surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) No. 2975/DPP/01/VII/2020 tentang penetapan M Yusuf Kohar SE dan Tulus Purnomo Wibowo sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2020, dan ditanda-tangani Ketua Umum, A. Muhaimin Iskandar dan sekretaris jenderal (Sekjen), M Hasanuddin Wahid.
Sementara, Surat Keputusan DPP PAN No: A.KPTS/ KU-SJ -156/VII/ 2020. Tentang Persetujuan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, M Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo Wibowo, SK tersebut, ditanda-tangani oleh Ketua Umum, Zulkifli Hasan diatas materai 6.000 dan Sekjen, Eddy Soeparno, di Jakarta 3 Juli 2020.
Baca juga : Pilkada Bandar Lampung, PDIP Antara Eva dan Rycko
Sebelumnya, Paslon Yutuber juga mendapatkan rekomendasi langsung dari Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono didampingi Ketua DPD Partai Demokrat Lampung, M.Ridho Ficardo dengan Surat Keputusan (SK) Nomor: 124/SK/DPP.PD/VII/2020 diteken langsung Ketua Umum, Sekjen Teuku Riefky Harsya dan juga Partai Perindo.
Dengan hitungan perolehan kursi untuk PAN 6 kursi, Partai Demokrat 5 kursi, PKB 3 kursi dan Perindo 2 kursi, sehingga total 16 kursi. (*)
Berita Lainnya
-
APEKSI 2025 di Bandar Lampung, Ajang Strategis Dongkrak Wisata dan UMKM Lokal
Jumat, 19 Desember 2025 -
Babinsa 21 Cup Radin Inten 2025 Dibuka, Satukan Semangat Juang TNI AD dan Prestasi Renang Nasional
Jumat, 19 Desember 2025 -
Perkuat Jejaring Akademik, FST UIN RIL Bangun Kerja Sama dengan FMIPA Unila dan Fakultas Sains ITERA
Jumat, 19 Desember 2025 -
Industri Udang Terdampak Pasar Global, Pemprov Lampung Fokus Garap Pasar Domestik
Jumat, 19 Desember 2025









