PPK Sangkal Langgar Peraturan Menteri PUPR

Pejabat Pembuat Komitmen, Endiyawan. Foto: Iwan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan rumah paramedis yang dikerjakan oleh CV Fhesagi Jaya menyangkal adanya pelanggaran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) no 7 tahun 2019.
Baca juga : Komisi III Nilai Ada Kelalaian Dalam Proses Lelang Pembangunan Rumah Paramedis
Pejabat Pembuat Komitmen, Endiyawan membantah, karena pihaknya sudah meminta klarifikasi dari pemberi sewa alat setelah surat dikirim dengan penyedia.
"Kita bahkan sudah menerima surat perjanjian sewa alat yang telah diketahui notaris, ditanda-tangani dan di cap. Artinya PPK sudah menjalankan sesuai Peraturan Menteri tersebut," tulisnya saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (21/7/2020).
Baca juga : PPK Kegiatan Pembangunan Rumah Dinas Paramedis Langgar Peraturan Menteri PUPR
Sebelumnya diberitakan bahwa PPK diduga melanggar Peraturan Menteri berdasarkan pengakuan Unit Layanan Pengadaan (ULP) setempat saat hearing dengan Komisi III DPRD Lampung Barat Kamis siang. Dalam hearing tersebut, Kabag ULP, Hotmuda Simarmata mengatakan, PPK wajib mengundang Pokja dan calon pemenang sesuai amanat Peraturan Menteri di atas, namun itu tidak dilakukan oleh PPK.
Baca juga : Hearing Komisi II DPRD Lambar Dengan Pesagi Mandiri Ditunda
"Setelah semua proses lelang selesai bahkan masa sanggah berakhir, kami sepenuhnya menyerahkan hasil tender dengan PPK. Bahkan PPK juga berhak untuk menolak hasil lelang tersebut setelah menemukan adanya pemalsuan," kata Hotmuda dalam hearing. (*)
Berita Lainnya
-
Pengadaan Buku Perpustakaan SDN 1 Sebarus Lampung Barat Diduga Langgar Prosedur
Jumat, 04 Juli 2025 -
Dua Jamaah Haji Asal Lampung Barat Wafat, 306 Jamaah Tiba di Tanah Air
Jumat, 04 Juli 2025 -
KPU Lampung Barat Catat Penambahan 4.138 Pemilih, Total Capai 226.374 Pemilih di Triwulan II 2025
Rabu, 02 Juli 2025 -
Petugas PJR Bongkar Penyelundupan Ganja 4 Kg di Tol Bakter
Rabu, 02 Juli 2025