Komisi III Nilai Ada Kelalaian Dalam Proses Lelang Pembangunan Rumah Paramedis

Komisi III DPRD Lampung Barat saat menggelar Hearing dengan ULP, Selasa (21/7/2020).. Foto: Iwan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat menilai ada kelalaian dalam proses lelang pembangunan rumah paramedis yang dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP), karena diduga telah meloloskan rekanan yang menggunakan berkas atau dokumen palsu.
"Ketika ada temuan, apalagi itu sudah disampaikan secara resmi dalam Paripurna semestinya pemerintah maupun ULP merespon, ini malah rekanannya muncul jadi pemenang dan sudah bekerja," kata anggota Komisi III DPRD Lambar, Heri Gunawan saat hearing dengan ULP, Selasa (21/7/2020).
Baca juga : Hearing Komisi II DPRD Lambar Dengan Pesagi Mandiri Ditunda
Heri menegaskan, semua administrasi keabsahan perusahaan yang mengikuti lelang semuanya ada di ULP, dan jangan jadikan pandemi Covid-19 untuk alasan tidak bisa bekerja maksimal. Karena meskipun ULP tidak bisa datang langsung keluar daerah untuk memastikan dokumen peserta lelang tersebut, ULP bisa menggunakan ponsel untuk mengklarifikasi.
"Saya bingung kenapa temuan ini dibiarkan bergulir seperti ini. Karena dalam berkas dukungan yang dikatakan palsu itu tentu dicantumkan nomor telpon. Jadi jangan pembatasan sosial dijadikan alasan untuk tidak menanyakan dengan perusahaan tersebut. Kalau alasan social distancing itu tidak masuk akal," ungkap politisi Partai Demokrat ini.
Baca juga : PPK Kegiatan Pembangunan Rumah Dinas Paramedis Langgar Peraturan Menteri PUPR
Sedangkan Kabag ULP setempat, Hotmuda Simarmata mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan verifikasi dokumen secara virtual meeting karena pada saat itu ada aturan bupati tentang pembatasan bepergian keluar daerah yang bunyinya pegawai negeri dilarang bepergian atau harus tetap berada di tempat.
"Kami melakukan klarifikasi dokumen sesuai dengan yang di Upload. Kami lihat itu sah karena ditanda-tangani dan ber materai, bahkan memiliki barkode. Disitu juga terdapat surat pernyantaan dari penyedia jika dikemudian hari ditemukan kesalahan penyedia siap bertanggung jawab meskipun dihadapan hukum, oleh karena itu Pokja yakin dengan dokumen itu," papar nya dihadapan Komisi III DPRD Lampung Barat. (*)
Berita Lainnya
-
Pengadaan Buku Perpustakaan SDN 1 Sebarus Lampung Barat Diduga Langgar Prosedur
Jumat, 04 Juli 2025 -
Dua Jamaah Haji Asal Lampung Barat Wafat, 306 Jamaah Tiba di Tanah Air
Jumat, 04 Juli 2025 -
KPU Lampung Barat Catat Penambahan 4.138 Pemilih, Total Capai 226.374 Pemilih di Triwulan II 2025
Rabu, 02 Juli 2025 -
Petugas PJR Bongkar Penyelundupan Ganja 4 Kg di Tol Bakter
Rabu, 02 Juli 2025