• Sabtu, 05 Juli 2025

Perceraian Tahun 2020 di Bandar Lampung Capai 5325 Kasus

Selasa, 21 Juli 2020 - 20.45 WIB
994

Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) kota Bandar Lampung mencatat angka perceraian pada tahun 2020 di Pengadilan Agama se-Provinsi Lampung mencapai 5.325 Kasus. 

Panitera Muda PTA Bandar Lampung, Ahmad Syahab mengatakan, kasus itu terhitung dari bulan Januari hingga bulan Juni. Namun di bulan Juni ini belum bisa disampaikan karena menunggu satu bulan penuh baru direkap.

"Dari angka yang paling banyak adalah cerai gugat (istri yang menggugat cerai) daripada cerai talak (suami yang menggugat cerai)," kata Ahmad, Selasa (21/7/2020).

Baca juga : Ini Tanggapan IDI Bandar Lampung Terkait Sanksi Sosial Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Rincian per bulannya sendiri yaitu, cerai talak pada bulan Januari 224 kasus, Februari 218, Maret 228, April 160, Mei 98, Juni 254. Jadi total 1.182 kasus perceraian. Sementara pada perceraian gugat pada Januari 728 kasus, Februari 738, Maret 825, April 547, Mei 355, Juni 950. Sehingga total 4.143 kasus.

Perceraian tersebut penyebabnya banyak di masalah ekonomi. "Perkara Ekonomi. Apa lagi kemarin lagi Covid-19. Usia yang paling banyak mengajukan perceraian itu di kisaran antara 30 sampai 40 tahun," terangnya.

Sedangkan pada tahun 2019, kasus perceraian di Pengadilan Agama se-Provinsi Lampung mencapai 12.676 kasus. "Dari Januari sampai Desember 2019 cerai talak sebanyak 2824 kasus. Sementara cerai gugat sebanyak 9852 yang sudah diputuskan oleh pengadilan agama," tandasnya. (*)