• Rabu, 20 Agustus 2025

Ini Tanggapan IDI Bandar Lampung Terkait Sanksi Sosial Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Selasa, 21 Juli 2020 - 19.41 WIB
55

Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung membuat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pemberian sanksi sosial seperti push up atau membersihkan lingkungan sekitar, bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Ketua Ikatan dokter indonesia (IDI) Bandar Lampung, dr Aditya M Biomed menilai, sanksi sosial yang dilakukan pemerintah itu sudah baik. "Namun kalau sanksinya push up atau membersihkan lingkungan sekitar, itu belum jadi efek jera," kata dr. Aditya, Selasa (21/7/2020).

Baca juga : Pemprov Lampung Utamakan Sanksi Sosial Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Sebenarnya bagaimana kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan itu tumbuh dari dalam dirinya sendiri. "Jadi yang kita rubah itu mindset dari masyarakat itu sendiri. Bahwa memang virus ini berbahaya," terangnya.

IDI menyarankan, apabila masyarakat diimbau untuk menggunakan masker dan bahkan itu wajib, Pemerintah juga harus lebih berperan aktif.

"Kita siapkan masker itu sampai tingkat RT. Kemudian di tempat-tempat umum sudah disediakan cuci tangan, hand sanitizer dan lainnya. Kemudian ada petugas juga yang memantau atau mengawasi, sehingga masyarakat tidak ada alasan," paparnya.

Baca juga : Sanksi Sosial Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, Ini Kata Anggota DPRD Lampung

Karena sekarang yang harus dilihat adalah orang yang memang tidak mengerti, pura-pura tidak tahu atau tidak peduli dengan situasi saat ini. 

"Nah apabila sosialisasi sudah dilakukan, masker sudah dibagi. Tetapi masyarakatnya masih ngeyel. Nah itu menurut saya sanksinya sudah harus hukum bukan lagi sanksi sosial. Akan tetapi jika hal-hal tadi pemerintah belum menerapkan semua, maka sanksi hukum tadi belum bisa diterapkan," pungkasnya. (*)