KPK Diminta Harus Transparan Ungkap Kasus Suap Fee Proyek Lamsel
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta transparan dalam penyidikan perkara suap fee proyek yang menyeret mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.
Apalagi, masih banyak nama yang disebut dalam memori putusan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang ikut menerima proyek dari Zainudin Hasan, yang hingga kini belum disentuh KPK.
Video : Hasil Panen Petani Kopi di Lampung Barat Diambil Paksa Rentenir, Dibantu Sama Polisi
Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Wahyu Sasongko mengatakan, sejumlah nama yang disebut dalam amar putusan ikut mendapat proyek dari Zainudin Hasan harus diperiksa.
"KPK harus cepat melakukan cek and ricek terkait nama-nama yang sudah dipublikasikan di media itu," kata Wahyu, Senin (20/7/2020).
Jika memang nama-nama tersebut terbukti menerima (uang), Wahyu mendorong KPK melakukan pendalaman sehingga bisa diusut secara transparan.
"Saya mendukung KPK mengusutnya hingga tuntas. Sehingga nama-nama yang sudah terpublish bisa dilakukan cek and ricek. Jadi saran saya, secepatnya KPK melakukan pengusutan secara tuntas,” ujar Wahyu.
Wahyu berharap, kasus suap fee proyek di Lamsel yang kini sedang ditangani KPK secepatnya bisa diselesaikan agar bisa memberi kepastian hukum.
Diberitaikan sebelumnya, sejumlah nama pejabat dan kontraktor terseret dalam pusaran korupsi mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. Deretan nama itu tertuang dalam amar putusan pengadilan Tipikor Tanjungkarang untuk terpidana adik mantan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan.
Baca Juga: Usut Tuntas, Ini Daftar Nama Terduga Penerima Paket Proyek di Kasus Zainudin Hasan
Langkah KPK membongkar kasus ini diapresiasi LBH Bandar Lampung. Direktur LBH Bandar Lampung Candra Muliawan, berharap KPK menangkap semua orang yang terlibat. "Usut tuntas semua orang yang terlibat dalam pusaran korupsi mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan,”kata Candra, Minggu (19/7/2020).
Dalam persidangan Zainudin Hasan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, kata Candra, sangat jelas diungkap nama-nama yang ikut terlibat menerima aliran dana tersebut. Namun hingga kini belum dijadikan tersangka. Putusan dalam perkara Zainudin Hasan, kata Candra, sudah berkekuatan hukum tetap. Fakta-fakta persidangan mulai dari keterangan saksi dan kesesuaian alat bukti yang lain perlu ditindaklanjuti oleh KPK.
“Kami berharap, KPK segera mempublikasikan nama-nama yang turut terlibat dan menikmati uang negara yang menyeret Zainudin Hasan dan kawan-kawannya,” ujarnya. (*)
Berita Ini Sudah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Cetak , (21/7/2020)
Berita Lainnya
-
Tanggapan Kepala BPN Kantah Lamsel Usai Kantornya Diperiksa Kejati Lampung
Jumat, 10 Januari 2025 -
Jelang Musda Golkar Lampung, Rycko Menoza: Perlu Evaluasi Untuk Kembali Berjaya
Jumat, 10 Januari 2025 -
Pemkab Lambar Hibah Tanah 3.638 m² Senilai Rp 327 Juta, Dukung Optimalisasi Samsat Liwa
Jumat, 10 Januari 2025 -
Tiga Target Utama 100 Hari Mirza-Jihan Usai Pelantikan Gubernur Lampung
Jumat, 10 Januari 2025