• Sabtu, 20 April 2024

Usut Tuntas, Ini Daftar Nama Terduga Penerima Paket Proyek di Kasus Zainudin Hasan

Minggu, 19 Juli 2020 - 15.56 WIB
1.1k

Daftar nama pihak-pihak yang mendapat paket pekerjaan proyek di jaman kepemimpinan Zainudin Hasan dan nilai paket pekerjaan yang diberikan berdasarkan bunyi dalam amar putusan pengadilan. Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI masih terus mendalami kelanjutan penyidikan perkara mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

KPK bahkan sudah melakukan penggeledahan di kantor Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dan Dinas PUPR Lampung Selatan, beberapa waktu lalu. Dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap Nanang dan sejumlah PNS di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. 

Bahkan, telah beredar pula bahwa KPK telah menetapkan mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi sebagai tersangka. Penetapan tersangka tidak dibantah oleh KPK, dan KPK juga tidak meng-iya-kan.

"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan terkait pengembangan perkara dugaan suap yang berhubungan dengan proyek-proyek infrastruktur di Lampung Selatan yang sebelumnya KPK telah pula menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap di antaranya Zainudin Hasan dkk," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," jelas Ali Fikri.

Dengan dibukanya kembali kasus ini, KPK mendapat apresiasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung.

Candra Muliawan, Direktur LBH Bandar Lampung, mengapresiasi langkah KPK mengusut kembali kasus yang telah menyeret mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan dkk. "Usut tuntas siapa-siapa saja yang terlibat dalam pusaran korupsi di Lampung Selatan 2017/2018, yang sudah menjebloskan Zainudin Hasan ke penjara," kata Candra, Minggu (19/7/2020).

Dikatakan Candra, dalam putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, sudah dijelaskan bahwa masih banyak pihak-pihak yang disebutkan menerima aliran dana, namun tidak dijadikan tersangka. "Dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, jelas pihak-pihak yang tersebut dalam fakta persidangan," kata Candra.

"Putusan dalam perkara Zainudin Hasan juga sudah berkekuatan hukum tetap, artinya fakta-fakta persidangan mulai dari keterangan saksi-saksi dan kesesuaian alat bukti yang lain perlu di tindak-lanjuti oleh KPK," lanjutnya.

Candra berharap kepada KPK untuk segera mempublikasikan siapa-siapa saja yang turut terlibat dan menikmati uang negara yang menyeret Zainudin Hasan. Dalam amar putusan Pengadilan disebutkan banyak pihak-pihak yang mendapat paket pekerjaan atau proyek di Lampung Selatan.

Berikut daftar nama pihak-pihak yang mendapat paket pekerjaan proyek di jaman kepemimpinan Zainudin Hasan dan nilai paket pekerjaan yang diberikan berdasarkan bunyi dalam amar putusan pengadilan.

Bobby Zulhaidir Rp79 miliar, Gilang Ramadhan Rp50 miliar, Nanang Ermanto Rp10 miliar, Hendri Rosyadi Rp10 miliar, Anggota DPRD Lampung Selatan Rp18 miliar, Cik Ali Rp21 miliar, Rusman Efendi Rp10 miliar, serta Wahyu Lesmono Rp7,5 miliar, Ustd. Burhan Rp2 miliar, Barlin Rp3 miliar, Iskandar Rp10 miliar, Ardy Gunawan Rp27 miliar, Ibrahim Rp5 miliar, Saiful Jarok Rp4 miliar, Iril Rp2 miliar, Saripudin Rp1,5 miliar, Herwan Rp2 miliar, Fakadis Rp1 miliar, Edy Rp700 juta, Mastur Rp500 juta, Agung Rp1 miliar, Boy Rp1 miliar, Ray Rp1 miliar, Rudi Topan Rp1 miliar, Harus Rp500 juta, Wawan Rp500 juta, Ansor Rp700 juta, Firman Rp1 miliar, Fikri Rp1 miliar, Ruslando Rp700 juta, Pipin Rp2 miliar, Rahman Rp500 juta, beberapa LSM sebesar Rp3,7 miliar, hingga Hartawan sebesar Rp1,5 miliar. (*)