Sanksi Sosial Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, Ini Kata Anggota DPRD Lampung

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, saat dimintai keterangan, Selasa (21/7/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung kini sedang mematangkan Peraturan Gubernur (Pergub). Dalam Pergub tersebut, masyarakat yang tidak menggunakan masker, maka akan diberikan sanksi sosial seperti push up atau membersihkan lingkungan sekitar.
Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami menilai pemberian sanksi sosial yang diterapkan tidak akan efektif dan tidak menimbulkan efek jera.
Baca juga : Pemprov Lampung Utamakan Sanksi Sosial Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
"Baiknya ada spesifikasi pak Gubernur untuk memberikan sanksi, baik sanksi sosial maupun sanksi administrasi. Kalau untuk sanksi sosial seperti bersih-bersih, push up, untuk perseorangan, menurut saya ini tidak akan menimbulkan efek jera, mungkin akan lebih baik lagi diberikan sanksi administrasi," katanya saat dimintai keterangan, Selasa (21/7/2020).
Menurut Lesty, dalam merancang Pergub harusnya Pemeritah Provinsi Lampung melakukan evaluasi dari daerah lain yang terlebih dahulu menerapkan sanksi sosial.
"Bisa evaluasi dari teman-teman yang sudah buat seperti di Jawa Barat dan Tangerang Selatan yang memang sudah terlebih dahulu melaksanakan. Se jera apa masyarakat itu ketika diberikan sanksi sosial," katanya.
Sanksi administrasi dirasa cukup mampu memberi efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. "Kadang-kadang masyarakat untuk mengeluarkan uang dari kantong sendiri akan lebih merasa terbebani dari pada mengeluarkan tenaga," timpalnya.
Untuk besaran denda, politisi partai PDIP tersebut mengatakan, dapat diberikan sesuai dengan kemampuan masyarakat. Sebab, kemampuan masyarakat di tingkat Kabupaten dan Kota berbeda. "Tergantung posisi. Di Kabupaten yang lingkup tidak terlalu banyak OTG bisa 50 sampai 100 ribu. Tapi kalau kota seperti Bandar Lampung denda 100 sampai 150 ribu itu wajar," tambahnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ratusan Honorer Kecewa, Surat Sehat PPPK di RSUD Tjokrodipo Bandar Lampung Tak Kunjung Jadi
Jumat, 12 September 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Perpanjang Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Hingga 22 September 2025
Jumat, 12 September 2025 -
Arinal Djunaidi: Masjid Raya Al Bakrie Jadi Simbol Kebanggaan Masyarakat Lampung
Jumat, 12 September 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Masuk 15 Besar Kampus Terbaik Nasional versi AD Scientific Index 2025
Jumat, 12 September 2025