• Rabu, 20 Agustus 2025

Terkait Limbah Medis RS Airan Raya, DLH Lamsel Akan Cek

Kamis, 11 Juni 2020 - 18.11 WIB
853

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan (Lamsel) akan melakukan pengecekan terkait dugaan pembuangan limbah medis sembarangan RS Airan Raya.

Kepala DLH Lamsel, Feri Bastian mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu, apakah benar RS tersebut membuang limbah medis di TPA di Desa Sabar Menanti, Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Lamsel.

"Kami akan melakukan pengecekan dulu, kami juga baru tau informasi seperti ini," kata Feri saat dihubungi Kupastuntas.co melalui telepon, Kamis (11/6/2020).

Ia menjelaskan, DLH akan membentuk tim terlebih dahulu, untuk mendalami informasi ini, seperti melihat lokasi pembuangan sampah, sampai mendatangi RS Airan Raya.

"Kami akan bentuk tim dulu, baru akan melakukan pengecekan," ujarnya.

Feri melanjutkan, DLH belum bisa memberikan sanksi terlebih dahulu, jika memang belum ada bukti adanya pembuangan limbah itu.

"Kami belum bicara sanksi dulu, kami lihat dulu ke lapangan," tandasnya.

Baca juga : Limbah Medis RS Airan Raya Diduga Dibuang Sembarangan

Diberitakan sebelumnya, RS Airan Raya yang berada di Kelurahan Wayhuwi, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan diduga membuang limbah medis sembarangan. Bahkan pembuangan limbah tersebut sudah terjadi bertahun-tahun.

Rumah Sakit tersebut diduga telah membuang limbah medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Sabar Menanti, Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Hal ini pun jelas tidak diperbolehkan, jika limbah B3 medis yang merupakan limbah berbahaya, maka bisa terkena pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dari penelusuran Kupastuntas.co di Desa Sabar Menanti memang jaraknya cukup jauh dari Jati Agung, sehingga kemungkinan pihak RS bisa leluasa untuk membuang sampah di area tersebut.

Katno, warga sekitar mengaku sudah lebih tiga tahun sampah dari kecamatan Way Huwi dibuang ke TPA tersebut. Bahkan menurutnya, tak hanya sampah rumah tangga, namun juga sampah dari limbah medis yang diduga dari RS Airan.

"Sudah tiga tahun sampah dari Way Huwi dibuangnya disini, namun sudah tiga bulan ini kami minta berhenti pembuangan sampah itu. Kami lawan mereka," tegasnya saat ditemui di kediamannya beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, sejak limbah medis dibuang di tempat tersebut, warga sangat dirugikan baik kesehatan maupun kerugian akibat lahan yang rusak.

Dugaan limbah RS Airan Raya juga pernah dipermasalahkan oleh LSM Gerakan Peduli Anggaran Negara  (GPAN) Lampung. 

Ketua GPAN, Edi Sitorus mengatakan, pihaknya pernah memberikan surat somasi kepada RS Airan Raya pada tanggal 20 Februari 2020. Terkait dugaan pembuangan limbah yang tidak sesuai SOP.

"Kami menemukan fakta bahwa limbah RS tersebut dibuang di lokasi TPA, justru hal ini sangat berbahaya bagi lingkungan kampung setempat. seharusnya pembuangan limbah medis ada tempat pembuangan khusus," ungkapnya, Kamis (11/6/2020).

Edi pun meminta agar Dinas Terkait harus memberikan sanksi tegas kepada RS Airan Raya, kalau perlu dicabut Izin Operasinya RS tersebut.

"Beri sanksi tegas kepada pihak RS, kalau bisa izin pencabutan operasional," tandasnya.

Terpisah, saat Kupastuntas.co mencoba mengkonfirmasi Direktur RS Airan Raya, Dr Suradi, walaupun nomornya aktif namun tidak diangkat. Begitupun mengirimkan pesan via WhatsApp tidak dibalas. 

Kupastuntas.co mencoba mendatangi RS Airan Raya, namun pihak pegawai menyerahkan hal ini kepada Direktur RS Airan Raya. (*)