Limbah Medis RS Airan Raya Diduga Dibuang Sembarangan
Bandar Lampung - Rumah Sakit Airan Raya yang berada di Kelurahan Wayhuwi, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan diduga membuang limbah medis sembarangan. Bahkan pembuangan limbah tersebut sudah terjadi bertahun-tahun.
Rumah Sakit tersebut diduga telah membuang limbah medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Sabar Menanti, Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Hal ini pun jelas tidak diperbolehkan, jika limbah B3 medis yang merupakan limbah berbahaya, maka bisa terkena pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dari penelusuran Kupastuntas.co di Desa Sabar Menanti memang jaraknya cukup jauh dari Jati Agung, sehingga kemungkinan pihak RS bisa leluasa untuk membuang sampah di area tersebut.
Katno, warga sekitar mengaku sudah lebih tiga tahun sampah dari kecamatan Way Huwi dibuang ke TPA tersebut. Bahkan menurutnya, tak hanya sampah rumah tangga, namun juga sampah dari limbah medis yang diduga dari RS Airan.
“Sudah tiga tahun sampah dari Way Huwi dibuangnya disini, namun sudah tiga bulan ini kami minta berhenti pembuangan sampah itu. Kami lawan mereka,”tegasnya saat ditemui dikediamannya beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, semenjak limbah medis dibuang di tempat tersebut, warga sangat dirugikan baik kesehatan maupun kerugian akibat lahan yang rusak.
Katno menjelaskan, jika musim hujan, maka limbah dari sampah tersebut mengalir di perkebunan dan sawah warga. Sehingga membuat tanaman yang siap panen menjadi rusak dan mati.
“Air limbahnya mengalir sampai ke perkebunan jati dan sawah, sehingga membuat tanaman menjadi mati,karena dialiri limbah tersebut,”ungkapnya.
Ia menjelaskan, di daerah tersebut ada lima lahan warga yang dirugikan akibat pencemaran limbah, dan sudah terjadi sejak tiga tahun lalu. “Sampai saat ini tidak ada tanggung jawab sama sekali dari pihak perusahaan atau pengangkut sampah,”tandasnya.
Tak hanya itu, warga juga mengaku sangat terganggu dengan polusi udara yang ditimbulkan akibat pembuangan sampah itu.
Katno juga mengaku,jika warga juga sempat terkena jarum suntik RS, karena lewat ke area itu. “Biasanya pemulung yang terkena, mereka menemukan limbah medis tersebut,”ungkapnya.
Tak hanya Katno, warga lainnya pun mengaku sangat terganggu dengan pembuangan limbah dan sampah tersebut. Ia mengaku, setiap jam 11 malam truk pengangkut sampah membawa sampah ke aera itu.
“Jam 11 malam mereka sering membuang sampah itu, namun selama tiga minggu ini sudah tidak ada lagi,”ucap warga tersebut yang tak ingin disebutkan namanya.
Sama seperti Katno, ia juga mengaku, pernah melihat limbah medis rumah sakit di TPA tersebut. “Ada limbah sarung tangan, bahkan pernah jarum suntik,”tandasnya.
Dugaan limbah RS Airan Raya juga pernah dipermasalahkan oleh LSM Gerakan Peduli Anggaran Negara (GPAN) Lampung.
Ketua GPAN, Edi Sitorus mengatakan pihaknya pernah memberikan surat somasi kepada RS Airan Raya pada tanggal 20 Februari 2020. Terkait dugaan pembuangan limbah yang tidak sesuai SOP.
"Kami menemukan fakta bahwa limbah RS tersebut dibuang di lokasi TPA, justru hal ini sangat berbahaya bagi lingkungan kampung setempat. seharusnya pembuangan limbah medis ada tempat pembuangan khusus,"ungkapnya, Kamis (11/6/2020).
Edi pun meminta agar Dinas Terkait harus memberikan sanksi tegas kepada RS Airan Raya, kalau perlu dicabut Izin Operasinya RS tersebut. "Beri sanksi tegas kepada pihak RS, kalau bisa izin pencabutan operasional,"tandasnya.
Terpisah, saat Kupastuntas.co mencoba mengkonfirmasi Direktur RS Airan Raya, Dr Suradi, walaupun nomornya aktif namun tidak diangkat. Begitupun mengirimkan pesan via WhatsApp tidak dibalas.
Wartawan ini pun mencoba mendatangi RS Airan Raya, namun pihak pegawai menyerahkan hal ini kepada Direktur RS Airan Raya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Catat 1.039 Pedagang Gas LPG Miliki NIB
Senin, 03 Februari 2025 -
Penjualan Gas LPG 3 Kg Dibatasi, Agen di Bandar Lampung Dilarang Jual ke Pengecer
Senin, 03 Februari 2025 -
BPN Lampung Cek Jaring Laut Milik Marriott Resort & Spa di Pantai Mutun
Senin, 03 Februari 2025 -
DPRD Lampung Usulkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Tahun 2025
Senin, 03 Februari 2025