PDPI Lampung: Penggunaan Hidroksiklorokuin Belum Ditemukan Efek Samping
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penggunaan obat Hidroksiklorokuin pada pasien Covid-19, selain sudah disetujui oleh Badan Pemeriksaan Obat dan makanan (BPOM), obat ini juga telah didukung oleh lima organisasi profesi dokter spesialis, salah satunya Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI).
Spesialis paru dan pernapasan, dr. Retno Ariza mengatakan, selama menggunakan kloroquin, belum sampai menimbulkan efek samping pada pasien yang pernah ditanganinya.
"Selama ini pemakaian obat tersebut tidak menimbulkan efek samping di pasien kami," kata dr. Retno, Minggu (7/6/2020).
Baca juga : Lima Organisasi Profesi di Lampung Sepakat hydroxychloroquine Bisa Digunakan Untuk Pasien Covid-19
Hal senada disampaikan oleh dr. Sukarti yang merupakan spesialis paru-paru mengungkapkan, memang selama merawat pasien Covid-19 dan juga berdasarkan kajian klinis yang sudah banyak dijelaskan dalam jurnal-jurnal ilmiah pengalaman negara China dalam menangani pasien covid-19.
"Maka kami pun menggunakan kloroquin untuk mempercepat remisi dari virus SARS-CoV-2," ujar dr. Sukarti, yang saat ini bekerja di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM).
Baca juga : BPOM Bandar Lampung: Klorokuin dan Hidroksiklorokuin Jadi Obat Covid-19
dr. Sukarti melanjutkan, ada beberapa kasus agar pasien bisa sembuh, misal pada kasus orang tanpa gejala (OTG) yang hanya diberikan multivitamin dan dianjurkan berperilaku hidup bersih dan sehat.
"Namun hal itu nyatanya cukup butuh waktu lama untuk pasien dinyatakan sembuh, dalam arti hasil evaluasi swab nasoparingnya negatif," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Didukung Extra Flight, Bandara Radin Inten II Layani 5.323 Penumpang Selama Arus Mudik
Jumat, 20 Maret 2026 -
Mudik Memuncak di H-3, Polda Lampung Kawal Ketat Pemudik Roda Dua
Jumat, 20 Maret 2026 -
UIN Raden Intan Lampung Dirikan Posko Masjid Ramah Pemudik di Masjid Raya Airan
Kamis, 19 Maret 2026 -
Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Gedong Tataan Ludes Terbakar, Dentuman Ledakan Picu Kepanikan Warga
Kamis, 19 Maret 2026








