BPOM Bandar Lampung: Klorokuin dan Hidroksiklorokuin Jadi Obat Covid-19
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua obat yakni Klorokuin dan hidroksiklorokuin kini dapat digunakan sebagai obat Covid-19. Namun demikian, Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan, obat keras tersebut digunakan dalam pengawasan dokter.
Kepala Bidang Pemeriksaan BPOM Bandar Lampung, Tri Suryanto menjelaskan, Klorokuin dan Hidroksiklorokuin adalah obat keras yang penggunaannya di bawah pengawasan dokter. Sesuai dengan persetujuan penggunaannya (emergency use authorization).
"Artinya produk-produk ini juga digunakan secara terbatas pada kondisi pandemi untuk pengobatan pasien Covid-19, dewasa dan remaja yang memiliki berat 50 kg atau lebih yang dirawat di rumah sakit," kata Tri Suryanto, Minggu (7/6/2020).
Selain itu, penggunaan obat ini juga telah didukung oleh lima organisasi profesi dokter spesialis, yakni Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
"Sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan pada bulan April 2020, disitu dicantumkan penggunaan kedua obat tersebut dengan dosis yang lebih rendah dan durasi penggunaan yang lebih pendek, dibandingkan dengan dosis penggunaan obat tersebut pada uji klinik yang sedang berlangsung di mancanegara," ujarnya.
Informatorium obat Covid-19 dan informasi produk yang diterbitkan Badan POM RI, juga telah mencantumkan informasi kehati-hatian tentang adanya risiko gangguan jantung pada penggunaan Klorokuin dan Hidroksiklorokuin.
"Oleh karena itu, penggunaannya harus dalam pengawasan ketat oleh dokter dan dilaksanakan di rumah sakit," jelasnya.
Dia juga mengatakan, Badan POM RI telah melakukan kajian dengan pakar terkait, dengan hasil bahwa saat ini, Klorokuin dan Hidroksiklorokuin masih tetap dapat dipergunakan di Indonesia dalam terapi Covid-19.
"Klorokuin dan Hidroksiklorokuin yang digunakan di Indonesia masih dalam batas aman, karena dosis yang digunakan lebih rendah dan durasi penggunaan yang lebih pendek," ujarnya.
"Kemudian kita juga akan terus memantau dan menindak-lanjuti isu ini, serta melakukan pembaruan informasi dengan berkomunikasi dengan profesi kesehatan terkait berdasarkan data monitoring efek samping obat ini," tandas Tri Suryanto. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Peringati Isra Mi’raj Perdana di Masjid Agung Al Hijrah Kota Baru Lampung
Jumat, 16 Januari 2026 -
Pemprov Lampung Siapkan Pergub Larangan Penjualan Ayam Hidup ke Luar Daerah
Jumat, 16 Januari 2026 -
Langgar Etik, BK DPRD Bandar Lampung Jatuhkan Sanksi kepada Heti Friskatati
Kamis, 15 Januari 2026 -
Agus Djumadi: Wacana Perumahan ASN Bebas Banjir Belum Dibahas dalam APBD 2026
Kamis, 15 Januari 2026









